Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan tidak ada kongkalikong pada penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Siak.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak 2014-2019 tidak dihentikan. Penanganan kasus berlanjut tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
"Sampai saat ini penanganan perkara (bansos, red) masih terus berlanjut, tidak benar dihentikan. Tidak ada kongkalikong" ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Tri Joko, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Rizky Rahmatullah, Senin (29/11/2021).
Bersama Wakil Kepala Kejati Riau Hutama Wisnu dan Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, Rizky menyebut sejauh ini pihaknya sudah mengeluarkan 1364 panggilan. Satu hari tiga orang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Pagi ini bahkan kami masih memanggil dan memeriksa saksi. Siang ini, kami juga berkonsultasi dengan sejumlah pihak dan ahli," jelas Rizky.
Dari ribuan panggilan itu, hampir 900 saksi yang datang ke Kejati Riau. Penyidik juga melakukan jemput bola dan berpindah kantor ke Kabupaten Siak untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.
Rizky mengakui penyidikan kasus ini memakan waktu lama. Dia menyatakan penyidik sangat berhati-hati karena rawan ditunggangi bermuatan politis.
"Saya pastikan penyidik tetap independen dan tidak ada intervensi," tegas Rizky.
Rizky mengutarakan, penyidik Pidsus akan terus membongkar dugaan korupsi ini. Di antaranya, objek perkara sangat luas seperti korupsi bansos karena ada 15 item belanja yang harus diusut.
Adapun 15 item tersebut adalah pertama; bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.
Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah. "Jumlah penerima bantuan mencapai ribuan orang, tahun anggaran panjang dari 2014 sampai 2019," sebut Kasidik Pidsus Kejati Riau
Rizky menegaskan, dalam pengusutan korupsi dana hibah dan bansos Siak, penyidik harus sangat berhati-hati hingga terkesan lama Apalagi perkara ini sangat rawan ditunggangi oleh isu politik.
Ia menegaskan, penyidikan kasus tetap bersikap netral dan independen tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. " Tidak ada intervensi dari siapapun dalam penanganan perkara ini," kata Rizky.
Penanganan perkara memakan waktu yang cukup lama katena luasnya objek penyidikan perkara. Tidak hanya satu objek yang disusun dalam penyaluran dana Bansos tersebut tapi ada 15 item, dan harus ditelusuri satu persatu.
Tidak hanya dan bansos, penyidik juga menelusuri dan hibah yang memilik objek lebih luas lagi yaitu ada 40. Tak jarang tim penyidik harus bolak-balik dari Pekanbaru ke Siak.
"Untuk itu kami minta dukungan semua pihak, kami sangat terbuka dan menyampaikan perkembangannya perkara sesuai aturan yang ada," jelas Rizky.
Rizky menambahkan, penyidik juga harus hati-hati dan tak sembarangan menetapkan tersangka. Satu langkah yang salah bisa dimanfaatkan nantinya untuk praperadilan. "Kami siap menerima masukan sehingga kasus ini terang benderang," ucap Rizky.
Rizky kembali menegaskan, tuduhan adanya kongkalikong untuk menghentikan perkara ini adalah fitnah. "Itu fitnah. Kami siap menerima masukan yang dapat membantu tim penyidik untuk membuat perkara ini semakin terang benderang," tegas Rizky.
Terkait target penyelesaian perkara, Rizky mengaku tak berani mematok waktu. Namin ia meyakini dengan terus dilakukannya evaluasi, khususnya terkait cara atau metode penyidikan, perkara ini bisa semakin cepat diselesaikan.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Siak |