Partai Demokrat.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tarik ulur rencana Musyawarah Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau yang terus bergulir sampai hari ini menarik untuk diulas.
Sebelumnya, Ketua DPC Demokrat Kampar, Ardo mengatakan Musda Demokrat Riau dengan agenda utama pemilihan Ketua DPD Demokrat Riau akan digelar tanggal 29 November.
Ia mengatakan dari informasi yang diterimanya, Musda akan diselenggarakan pada 29 November dan pihaknya sebagai pemilik suara menyambut baik hal tersebut.
"Jadinya tanggal 29, dimundurkan ini untuk kepentingan bersama supaya menjadikan Musda Demokrat V menjadi Musda terbaik se-Indonesia," kata Ardo, Ahad (22/11/2021) lalu.
Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotan (BPOKK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Riau, Abdul Khair Zubir, Senin (29/11/2021) mempertanyakan dan mengaku heran dengan oknum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang disebutkannya memaksakan kehendak pelaksanaan Musda.
"Kita khawatir, desakan Musda ini membuat kader-kader yang ada di Riau terpecah belah, padahal Musda itu sejatinya menyatukan kader bukan malah memecah belah kader seperti ini. Kecurigaan saya muncul karena berdasarkan AD/ART dan hasil Kongres 2020, pelaksaan Musda harusnya dilaksanakan setelah masa jabatan, dan SK DPD Demokrat Riau habis pada Oktober 2022," kata Abdul Khair.
Pada Pasal 79 ayat 1 dan 2, sambung Khair, Musda dilakukan sekali lima tahun, kecuali ketuanya mengundurkan diri, meninggal dunia dan tersangkut kasus pidana.
"Nah, di Riau ni kan kondisinya baik-baik saja. Saya selaku Wakil Ketua BPOKK DPD, menduga ada indikasi permainan yang dilakukan oleh salah seorang calon dengan bekerjasama dengan oknum pengurus DPP di bidang BPOKK," cakapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua OC Musda Demokrat Riau, Kamaruzzaman, mengatakan saat ini semakin terlihat adanya permainan karena adanya dugaan permainan politik uang dalam permintaan Musda Demokrat. Pasalnya diketahui ada dukungan yang dibuat oleh notaris.
"Ada informasi akurat bahwa perjanjian dukungan ini dimasukkan ke notaris, antara pemilik suara dengan calon. Dalam notaris itu, jika pemilik suara mencabut dukungan maka akan dikenakan denda Rp 500 juta," kata Kamaruzzaman.
Selain itu, Kamaruzzaman mengatakan, ada daerah-daerah lain yang sebenarnya SK kepengurusan sudah habis tahun 2021 ini, namun DPP malah meminta Provinsi Riau untuk melaksanakan Musda sesegera mungkin.
Sebagai pihak yang diberikan amanat menjalankan Musda oleh DPD Demokrat Riau, Kamaruzzaman akan menyampaikan laporan ini kepada Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar.
"Kalau Musda ini tetap dilaksanakan sesuai surat dari oknum DPP itu, Ketua Umum bisa tercoreng namanya, kami tak ingin nama AHY tercoreng, kami mendesak Pak Asri untuk menolak desakan Musda ini," cakapnya lagi.
"Ajaran Pak SBY, kami diajarkan untuk bersikap sopan santun, beretika, dan mengikuti aturan dan tidak boleh melanggar aturan, itu yang kami ikuti sekarang. Karena ada yang salah, makanya kami mau meluruskan supaya Ketua Umum tahu ada oknum-oknum seperti ini," tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar saa dikonfirmasi dan dihubungi, sampai saat ini belum menjawab terkait kelanjutan Musda ini. Pesan Whatsapp yang dikirim juga belum direspon.