JAKARTA (CAKAPLAH) - Menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tidak ada satu pasal pun di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinyatakan batal oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga masih dinyatakan berlaku baik secara subtansi maupun materi, mendapat sorotan dari Politisi Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Maazat.
Syahrul Aidi Maazat dengan tegas meminta agar pemerintah jangan terkesan memaksakan kehendaknya, melainkan harus mematuhi putusan MK.
"Pemerintah jangan memaksakan kehendak, patuhi putusan MK yang sudah final terkait UU Ciptaker ini. Kita minta Pemerintah segera melakukan apa yang menjadi keputusan MK. Kalau legitimasi MK kita akui," ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Diungkapkannya, sebagaimana dalam putusan itu, MK menyatakan Undang-undang Ciptaker inkonstitusional jika tidak diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun. MK juga dengan tegas menyebut segala kebijakan yang berdampak luas dari UU itu harus ditangguhkan.
Menjadi alasan bagi PKS, untuk mendesak Pemerintah segera mungkin dan tidak harus menunggu hingga dua tahun baru memperbaiki Uu Ciptaker tersebut.
"Sikap partai sendiri, sejauh ini mendesak Pemerintah segera memperbaiki UU Ciptaker ini," tegasnya.
Lebih lanjut Anggota Komisi V DPR RI itu, mengatakan putusan MK terhadap UU Ciptaker itu. Seyogyanya menjadi pembelajaran berharga bagi Pemerintah dalam memandang partai oposisi. Karena tidak selamanya apa yang disuarakan oleh oposisi terhadap kebijakan Pemerintah hanya semata-mata ingin tampil berbeda.
"Putusan MK ini sebagai pelajaran, bahwa oposisi di dalam parlemen itu tdk hanya sekedar ingin berbeda saja karena dari awal terkait UU Ciptaker yang kami sampaikan itu adalah hal yang subtansi," pukasnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya masih berlaku. Dia menyebut MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan tersebut.
"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).
Jokowi juga memastikan putusan MK soal UU Cipta Kerja tak berpengaruh pada proses investasi. Ia meminta para pelaku usaha dan investor untuk tidak khawatir.