Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satreskrim Polresta Pekanbaru belum melakukan pemanggilan terhadap AR (20), terlapor yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan kalau pihaknya masih belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor karena akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.
"Hari ini baru pemeriksaan saksi, karena dari kemarin kita tunggu-tunggu saksinya juga belum dihadirkan," ucap Juper, Senin (29/11/2021).
Setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, barulah penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor.
"Setelah saksi-saksi diperiksa baru langsung kita agendakan untuk periksa terlapor," ungkapnya.
Ia menjelaskan, saksi yang akan diperiksa yaitu Ketua RT setempat, karena ikut melakukan penggrebekan di tempat di mana terlapor diduga melakukan pemerkosaan. Tempat tersebut merupakan rumah oknum anggota DPRD Pekanbaru.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang pelajar SMP di Pekanbaru berusia 15 tahun, diduga menjadi korban perkosaan oleh anak tiri salah satu oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Terduga pelaku berisinial AR (20) memperdaya korban agar datang ke rumahnya di Jalan Mangga, Gg Baitturahman, Pekanbaru.
Sampai di sana, korban diajak bersetubuh. Namun saat menolak terduga pelaku AR mengancam akan mencekokinya dengan sabu. Hingga korban tak bisa melawan dan terjadi persetubuhan.
Atas kejadian ini orangtua korban dan anaknya mendatangai Mapolresta Pekanbaru untuk membuat laporan, Jumat (19/11/2021).
Anies mengatakan, kejadian berawal saat anaknya dengan diduga pelaku berkenalan di salah satu media sosial pada Sabtu (18/9/2021) lalu.
Saat sedang chatting di salah satu media sosial tersebut, diduga pelaku curhat kepada korban tentang masalah pribadinya, soal bagaimana rasanya memiliki orangtua kandung.
"Sampai di situ mereka chattingan. Lalu anak saya ada masalah dengan ibunya karena tidak dipinjamkan handphone," ujar orang tua korban, Jumat (19/11/2021).
Kemudian, korban pergi dari rumah dan berencana tidur di rumah temannya. Namun oleh temannya tidak direspon untuk menginap.
Ia kemudian kembali mencari temannya lagi untuk meminjam handphone dan menghubungi diduga pelaku yang berkenalan melalui media sosial tersebut.
"Oleh pelaku ini, anak saya diajak menginap di tempatnya. Lalu anak saya dijemput oleh pelaku di Panam pada hari Sabtu, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 23.30 WIB," lanjutnya.
Sesampainya di tempat pelaku yang merupakan rumah oknum anggota DPRD Pekanbaru di Jalan Mangga, pelaku mengajak masuk. Akhirnya korban memanjat pagar dan masuk ke dalam rumah tersebut.
"Anak saya ini dihasut karena akan tidur di kamar yang berbeda, dengan nenek pelaku. Namun ternyata tidak demikian, setelah ditempatkan di kamar rumah tersebut, pelaku datang menghampiri anak saya," ungkapnya.
Di situlah pelaku mengajak berhubungan badan dengan korban. Namun karena korban menolak, pelaku mengancam akan memasukkan sabu ke mulut korban, karena ketakutan korban menuruti permintaan pelaku.
"Anak saya yang diancam seperti itu lalu pasrah. Di situlah anak saya disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali pada malam hari itu juga," cakapnya.
Setelah kejadian tersebut, pada pagi harinya, pelaku tertidur dan korban menghubungi menggunakan handphone pelaku dan menchatting temannya untuk memberitahukan kepada orangtua korban, bahwa korban sedang berada di rumah anggota DPRD Pekanbaru tersebut.
"Setelah dapat informasi itu, saya langsung bergegas menjemput anak saya, dan kemudian anak saya menceritakan kejadian tersebut," tukasnya.
Saat melaporkan kejadian tersebut ke orang tua terduga pelaku, ayah korban mengaku dipersilahkan membuat laporan ke polisi.
"Saat bertemu dengan orangtua pelaku yang merupakan anggota DPRD Pekanbaru ini. Dia mengatakan kepada saya 'laporkan saja kepada pihak kepolisian'. Karena pelaku A bukan anak kandungnya," pungkasnya.**
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |