UMK.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2022 sudah disetujui Rp3.049.675 atau naik sebesar Rp51.704 dari tahun 2021. Jumlah itu masih di bawah yang diajukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.
"SK-nya (surat keputusan gubernur) baru kita terima. Naiknya Rp51.704 atau 1,27 persen dari UMK 2021," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (30/11/2021).
Diakuinya, besaran UMK 2022 yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut turun dari usulan yang diajukan pihaknya. "Yang kita usulkan kemarin naik 2,39 persen atau sebesar Rp71.704. Tapi yang disetujui provinsi kenaikannya hanya 1,27 persen atau Rp51.704," jelasnya.
"Kemarin memang ada kesepakatan, kalau pakai rumus, naiknya memang Rp51 ribu. Cuma kesepakatan kita (dewan pengupahan), karena kita di Pekanbaru, maka diusulkan kenaikan Rp71 ribu. Setelah diusulkan ke gubernur, dikembalikannya ke rumus. Maka UMK tahun 2022 disetujui Rp3.049.675," tambahnya.
Tahapan selanjutnya, UMK 2022 yang telah disetujui gubernur itu akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Bertuah.
"Sehingga mulai Januari 2022 sudah diterapkan oleh pihak perusahaan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |