Pelalawan (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menuntut bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati. Sementara tiga terdakwa lain dituntut masing-masing 16 tahun penjara.
Terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut atas nama Apriadi alias Ujang Hanafi. Sementara tuntutan 16 tahun penjara diberikan kepada tiga orang terdakwa atas nama Ardian Desri Jaya, Syawal dan Zamhur.
Hal ini terungkap di sidang Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang digelar Selasa (30/11/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan dari dari JPU. Proses persidangan tersebut digelar terbuka untuk umum, dengan Hakim dan Jaksa di ruang sidang Pengadilan. Sedangkan terdakwa berada di Rutan dan mengikuti persidangan secara daring.
JPU dari Kejari Pelalawan membacakan tuntutan di hadapan hakim PN Pelalawan, Riki Saputra, SH, MH dan Rahmat Hidayat, SH. Pada kesempatan itu jaksa membacakan tuntutan atas terdakwa dengan amar tuntutan menyatakan terdakwa Apriadi alias Ujang Bin Hanafi, terdakwa Ardian Desri Jaya, terdakwa Syawal dan terdakwa Zamhur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apriadi alias Ujang Bin Hanafi dengan pidana mati.
Sedangkan untuk terdakwa Ardian Desri Jaya, terdakwa Syawal dan terdakwa Zamhur masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp3 miliar subsidair selama bulan penjara.
Tuntutan tersebut kata JPU didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dengan berat lebih kurang 5 kilogram yang apabila beredar di masyarakat dapat merusak masa depan generasi muda bangsa. Para terdakwa dalam melakukan transaksi narkotika dilakukan secara terorganisir dan rapi.
Menurut JPU, terdakwa Apriadi berperan sebagai bandar sementara terdakwa Ardian Desri Jaya, Syawal dan Zamhur, berperan sebagai kurir dan terlibat langsung dengan jaringan internasional.
Tidak itu saja, khusus untuk terdakwa Apriadi pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, terdakwa masih menjalani proses persidangan pidana narkotika (masih proses upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 620/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 12 Januari 2021).
Sebagai data tambahan, kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekitar jam 15.00 WIB, terdakwa Apriadi ditelpon oleh Roy Als. Bos (DPO) untuk meminta kepada terdakwa Apriadi mencarikan seseorang yang akan menjemput narkotika jenis sabu di pelabuhan tikus Mengkapan yang berada di Tanjung Buton Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan upah sebesar Rp50 juta.
Alhasil terdakwa Apriadi menyetujui permintaan Roy alias Bos tersebut. Terdakwa Apriadi terlebih dahulu diberikan upah dari Roy sebesar Rp20 juta melalui transfer ke rekening istri terdakwa Apriadi.
Selanjutnya pada hari yang sama sekitar jam 18.00 WIB, terdakwa Apriadi menelpon terdakwa Syawal untuk menawarkan pekerjaan berupa menjemput dan mengatarkan sabu kemudian terdakwa Apriadi menyuruh terdakwa Syawal dan terdakwa Zamhur berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Buton.
Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Apriadi menelpon terdakwa Ardian untuk menawarkan pekerjaan berupa menjemput narkotika jenis sabu di Pelabuhan Tikus Mengkapan, lalu mengatarkannya ke Pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan dan pada saat itu terdakwa Ardian menyetujuinya.
Selanjutnya terdakwa Apriadi menyuruh terdakwa Ardian untuk mencari mobil lalu terdakwa Apriadi mengirimkan secara transfer uang rental mobil kepada terdakwa Ardian sebesar Rp 3 juta, lalu terdakwa Apriadi menyuruh terdakwa Ardian terlebih dahulu menjemput terdakwa Zamhur dan terdakwa Syawal di Pelabuhan Tanjung Buton sebelum mengambil sabu di Pelabuhan Tikus Mengkapan.
Singkat cerita, sekitar jam 07.00 WIB, ketika terdakwa Zamhur bersama-sama dengan terdakwa Syawal dan terdakwa Ardian sedang mengisi bahan bakar mobil di SPBU Sorek yang berada di Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, datang saksi Amir Hasan Harefa bersama-sama dengan saksi Hendri serta beberapa anggota Brimob Polda Riau lainnya langsung menghadang mobil yang dikendarai terdakwa, hingga terdakwa kaget dan menabrak mobil yang dikendarai anggota kepolisian.
Anggota kepolisian melakukan penggeledahan di dalam satu unit mobil dengan disaksikan oleh karyawan SPBU, ditemukan barang bukti di bagian belakang lantai mobil berupa satu bungkus plastik yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik merk Guanyinwang berisikan sabu.**
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |