![]() |
Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan kajian tentang kenaikan tarif parkir. Instansi itu menganggap tarif parkir di ibukota Provinsi Riau itu masih rendah dibandingkan di daerah lain.
"Dishub akan membuat kajian dulu tentang rencana itu. Ini sebenarnya termasuk perlu dikaji ulang, karena biaya parkir di Kota Pekanbaru memang sangat rendah dibanding kota-kota besar lainnya," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Kamis, (2/12/2021).
Ia juga beralasan, rencana kenaikan harga parkir ini memiliki tujuan bagi kepentingan bersama. Seperti mendukung kelancaran lalu lintas dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kenaikan tarif ini untuk mengurangi kepadatan parkir di daerah yang ramai. Misalnya di jalan protokol. Kemudian meningkatkan PAD," jelasnya.
Kenaikan biaya parkir ini, kata dia, sebenarnya sudah ada di dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, penghitungannya perlu kajian ulang, mengingat parkir saat ini sudah menjadi jasa layanan.
"Sebenarnya di Perda sudah ada tarif progresif. Namun kita perlu kaji ulang dulu bersama semua pihak, kemudian kita komunikasikan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |










































01
02
03
04
05




