DUMAI (CAKAPLAH) - Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2022 merupakan tertinggi dari seluruh kabupaten/kota di Riau, dengan mencapai Rp 3.414.160,86 untuk tahun 2022.
Walikota Dumai, Paisal kepada CAKAPLAH.com mengatakan, pihaknya mengimbau kepada semua perusahaan di Dumai untuk komit terhadap penetapan UMK tersebut, jangan sampai ada laporan bahwa perusahaan yang tidak komit dan merugikan pekerja.
"Kita minta semua perusahaan harus komit atas penetapan UMK," kata Paisal, Kamis (2/12/2021).
Selanjutnya, kata Paisal, dirinya meminta dinas terkait untuk memantau di lapangan atas kesepakatan UMK yang telah ditetapkan, dan betul-betul diawasi.
"Dinas terkait harus memantau, jangan sampai ada yang tidak komit," tukasnya
Berikut UMK di Riau tahun 2022:
• Pekanbaru: Rp 3.049.675,79
• Dumai: Rp 3.414.160,86
• Rokan Hulu: Rp 2.986.863,49
• Indragiri Hulu: Rp 3.097.706,00
• Indragiri Hilir: Rp 2.984.696,63
• Kampar: Rp 3.047.470,58
• Bengkalis: Rp 3.350.646,31
• Siak: Rp 3.114.237,83
• Pelalawan: Rp 3.030.598,54
• Kepulauan Meranti: Rp 2.985.000,00
• Rokan Hilir: Rp 3.009.416,38
• Kuansing: Rp 3.111.788,95
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Dumai |