ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anak anggota DPRD Pekanbaru berinisial AR (21) telah diperiksa oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru atas kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Tiruan mengatakan, AR datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi oleh ayahnya.
"Terlapor (AR) hari ini datang ke Polresta memenuhi panggilan kami kemarin. Dia datang didampingi ayahnya sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Juper, Selasa (2/12/2021).
Lanjutnya, pelaku datang untuk dimintai keterangan atas laporan korban AS (15) yang diduga telah diperkosa oleh pelaku. Pelaku saat ini dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Datang masih sebagai terlapor. Langsung diperiksa sama Unit PPA, sedang diperiksa," lanjutnya.
Saat pemeriksaan sudah selesai, Satreskrim Polresta Pekanbaru nantinya akan menggelar kasus tersebut untuk menentukan status pelaku.
"Selesai pemeriksaan baru kita gelar kasusnya, untuk menentukan statusnya apakah tersangka atau seperti apa," pungkasnya.
Sebelumnya, korban datang ke Polresta melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan. Ia datang didampingi ayahnya dan kuasa hukum, Dedy Haryanto Lubis pada Jumat (19/11/2021) lalu.
Dia melapor setelah anaknya yang diduga disekap dan diperkosa dua kali oleh AR. Pemerkosaan diduga dilakukan di rumah anggota DPRD Pekanbaru, ES.
Korban mengaku baru berani melapor setelah kejadian pada 25 September lalu karena terus diancam dan diintimidasi. Di rumah itu juga tempat tinggal orang tua terduga pelaku dan masih menjabat anggota DPRD Pekanbaru, ES.
Setelah melapor, A, mengaku kembali didatangi keluarga AR untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun permintaan itu ditolak keluarga korban.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |