JAKARTA (CAKAPLAH) - Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, meminta agar Komisi II DPR RI, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melakukan verifikasi kode wilayah terhadap 9 desa atau kepenghuluan yang sejak tahun 2012 telah dimekarkan.
Dimana akibat tak kunjung dikeluarkannya kode wilayah atas 9 desa yang terdiri dari Bagan Sinembah Jaya, Sukajadi Jaya, Jadi Makmur, Bakti Jaya, Kasang Bangsawan Muda, Pematang Geting, Siarang-sarang Rokan, Bagan Nenas dan Suka Mulya, hingga saat ini desa-desa tersebut, tidak kunjung mendapatkan haknya seperti Alokasi Dana Desa (ADD).
"Kami meminta agar Komisi II DPR RI, mendesak Kemendagri untuk segera mengeluarkan kode wilayah atas 9 desa yang telah resmi dimekarkan pada tahun 2012 ini. Karena dengan tak kunjung dikeluarkannya kode wilayah atas desa itu, sampai sekarang desa tersebut belum menerima haknya, salah satunya Alokasi Dana Desa," ujar Ketua DPRD Kabupaten Rohil, Maston Pasaribu kepada wartawan saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Kamis (2/12/2021).
Lebih lanjut diungkapkannya, 9 desa tersebut dimekarkan pada tahun 2012 berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) nomor 8 tahun 2012 dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 tahun 2006. Sehingga pada tahun 2016, untuk pertama kalinya 9 desa tersebut telah melakukan pemilihan kepala desa dan hasilnya langsung dilantik.
"Sewaktu proses administrasi atas pemekaran dan pelantikan terhadap hasil pemilihan kepala desa itu, di tahun 2017 keluarlah Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Permendagri inilah yang pada akhirnya menjadi penghalang atas proses administrasi verifikasi kode wilayah 9 desa itu. Tentu ini janggal dan kami tidak mau, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 ini berlaku surut yang seolah membatalkan keberadaan atas pemekaran 9 Desa itu," terangnya.
Dijelaskannya, keberadaan dari 9 Desa tersebut sangat membantu masyarakat mengingat jarak dan luas wilayah dari desa induk sebelum dimekarkan. Sangat sulit untuk dijangkau oleh masyarakat, sehingga jika kode wilayah atas 9 Desa itu tak kunjung dikeluarkan oleh Kemendagri dalam waktu dekat ini dikhawatirkan akan menciptakan konflik baru di tengah masyarakat.
"Dampaknya di tengah masyarakat terlalu besar, pertama itu terlalu luas, terlalu luas sehingga masyarakat untuk ke desa induk terlalu jauh, ditambah dengan padatnya penduduk. Dan jika tak segera dikeluarkan kode wilayahnya, tentu telah menghambat tujuan kami untuk meningkatkan kesejahteraan sosial agar tidak terjadi kesenjangan sosial akibat luasnya suatu desa," tandasnya.
Dalam RDPU tersebut, selain Ketua DPRD Rohil juga turut hadir Ketua Komisi A DPRD Rohil Rali Anugrah Harahap beserta Anggota Komisi A Zulkifli, Syamsul Akmal, Nazarudin, Purnomo, Jumadi, Aswin dan Kepala Seksi Penataan Desa dan Pengembangan Desa, Kabupaten Rohil, Sugianto.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hilir |