PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah mendapatkan hasil ahli landscape dan eletrikal terkait pengerjaan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru. Hasil itu akan direview untuk menetapkan tersangka.
"Sudah final dari ahli landscape dan elektrikal. Saya minta kepada penyidik untuk mengambil hasilnya. Sementara untuk ahli sipil dan arsitek masih pendalaman," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Selasa (11/7/2017) kepada CAKAPLAH.COM
Menurut Sugeng, seluruh hasil yang didapat akan direview sambil menunggu hasil ahli lainnya. "Kita masih review. Nanti akan dilakukan gelar untuk penetapan tersangka," kata Sugeng.
Dua RTH itu adalah RTH di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bekas Taman Hiburan Kaca Mayang, dan satu RTH lagi Jalan Ahmad Yani, persis di depan rumah dinas Walikota Pekanbaru. RTH itu dibangun Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau.
Satu di antara RTH tersebut terdapat tugu simbol anti korupsi dengan nama Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, akhir tahun 2016 lalu. Tugu ini sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi.
Dua RTH tersebut sudah dibuka untuk tempat rekreasi hiburan masyarakat beberapa waktu lalu. Menurut Sugeng, hal itu tidak akan mengganggu proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan.
"Pengoperasian RTH itu bagus agar bisa dimanfaatkan masyarakat. Namun tidak menghentikan proses hukumnya, seperti kasus Jembatan Pedamaran (Rohil)," tutur Sugeng.
Pembangunan kedua RTH dialokasikan dengan anggaran sekitar Rp14 miliar. Diduga terjadi penyimpangan dalam proses pembangunan RTH tersebut.
Dari hasil uji laboratorium ditemukan adanya pelanggaran. "Uji lab itu tidak di lapangan tetapi juga gambar perencanaan. Itu hanya yang nampak fisik saja yang namanya proyek itu ada rekamnya, kita review," pungkas Sugeng.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |