PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Direktur PT Bahana Prima Nusantara, Muhidin Shaleh. Hakim Agung menghukum Muhidin dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Muhidin terbukti bersalah melakukan korupsi kegiatan penyediaan, pengelolaan prasarana dan sarana sosial ekonomi di kawasan transmigrasi, Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan itu diadakan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016.
Dengan telah inkraknya hukuman terhadap Muhidin, JPU melakukan eksekusi terhadap Muhidin.
"Terpidana (Muhidin) telah kita eksekusi di rutan (Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru ) pada Jumat (3/12/2021) kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Inhil, Ade Maulana, Ahad
(5/12/2021).
Selain 5 tahun penjara, hakim agung juga menghukum Muhidin membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugiann negara Rp297 juta yang dikompensasikan dengan uang yang diberikan pada saat audit BPK RI sejumlah tersebut.
Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Muhidin divonis 3 tahun penjara. Ia juga dihukuma membayar denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp297 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menginginkan Muhidin dihukum pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Muhidin membayar uang pengganti Rp350 juta yang dikompensasikan dengan uang setoran yang dilakukannya Rp297 juta subsidair selama 2,5 tahun penjara.
Menurut JPU, Muhidin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada Dakwaan Primair.
Tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, permohonan JPU ditolak, hingga JPU mengajukan kasasi ke MA.
Di tingkat kasasi itu, majelis hakim kasasi yang diketuai Surya Jaya mengabulkan permohonan Jaksa, dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor 21/PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 22 Oktober 2020 yang menguatkan
putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr tanggal 14 Agustus 2020.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perbuatan Muhidin Shaleh selaku Direktur PT Bahana Prima Nusantara sebagai Kontraktor Pelaksana Kegiatan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi di Desa Tanjung Melayu Kabupaten Inhil TA 2016 dilakukan bersama-sama dengan saksi Juliansyah selaku Kuasa
Pengguna Anggaran, saksi Darman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi Muliadi Sitorus selaku Direktur CV Saidina Consultant sebagai Konsultan Pengawas, saksi Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan dengan menggunakan PT BPN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dan Asal Tigor Pandapatan Sinurat (belum tertangkap) selaku Chief Inspector CV Saidina Consultant.
Muhidin telah tanpa hak tidak melaksanakan tugas-tugas selaku Direktur PT BPN (kontraktor pelaksana) sebagaimana mestinya pada Kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Sosial dan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Inhil tahun 2016, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Muhidin Shaleh dan saksi Gunanto.
Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp8.414.259,598,30 sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |