UMK.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi Riau, Gubernur Riau menandatangani Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Menyusun Struktur dan Skala Upah.
SE Nomor 264/SE/Disnakertrans/2021 mewajibkan perusahaan menyusun struktur dan skala upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi sesuai dengan kemampuan dan produktivitas perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H Jonli mengatakan, surat edaran Gubernur Riau itu telah disampaikan kepada seluruh perusahaan swasta, BUMN dan BUMN.
"Jadi perusahaan wajib melaksanakan struktur dan skala upah ini. Karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) itu yang telah ditetapkan Gubernur itu hanya berlaku untuk masa kerja satu tahun ke bawah," katanya, Senin (6/12/2021).
Sedangkan untuk pekerja masa kerja di atas satu tahun atau lebih, lanjut Jonli, maka perusahaan wajib menerapakan sturuktur dan skala upah.
"Surat edaran ini kita sampaikan ke perusahaan, agar masyarakat pekerja memahami. Artinya pemerintah tetap ingin bagaimana UMK itu untuk masa kerja satu tahun, dan masa kerja di atas satu tahun tetap menetapkan skala upah," jelasnya.
Karena itu, pihaknya meminta kepada perusahaan di Riau untuk melaksanakan UMK sesuai aturan berlaku. Jika perusahaan tidak membayarkan gaji tidak sesuai UMK 2022, maka sanksinya pidana.
"Untuk itu, kami mengharapkan agar perusahaan jangan membayar gaji pekerja tidak sesuai UMK. Sedangkan untuk skala upah kita akan dorong perusahaan, kalau tidak diterapkan apa kendalanya. Namun kalau perusahaan itu mampu, tapi tidak melaksanakan skala upah, maka sanksinya administrasi sampai yang tertinggi pencabutan izin," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |