PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena taat terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dimana Syamsuar merupakan salah satu gubernur di seluruh Indonesia yang tertinggi melaporkan LHKPN. Dimana Gubri sudah sebanyak 13 kali melaporkan LHKPN terhitung sejak tahun 2003 sampai 2020.
"Alhamdulillah hari ini kami mendapat penghargaan dari KPK, tentang kewajiban kami yang taat terhadap LHKPN," kata Syamsuar, Senin (6/12/2021).
Gubri mengatakan, gubernur yang menerima penghargaan dipilih oleh KPK adalah laporan yang lebih dari 11 kali secara berturut-turut dan tepat waktu.
"Jadi Alhamdulillah kami salah satu Gubernur yang melaporkan LHKPN 13 kali berturut-turut. Tadi ada yang tertinggi dari PT Kereta Api 14 kali, dan kami 13 kali," sebutnya.
"Jadi dari gubernur seluruh Indonesia, kami termasuk yang tertinggi. Sehingga KPK minta pemaparan kami upaya apa yang dilakukan sehingga taat melaporkan LHKPN, dan upaya kami terhadap laporan-laporan harta kekayaan staf kami, mulai Sekda dan seterusnya," sambungnya.
Gubri menyampaikan, untuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) pejabat eselon Pemprov Riau sudah semuanya.
"Alhamdulillah untuk staf kami ada 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semua melapor LHKASN. Jadi ini diharapkan bisa menjadi aspirasi bagi teman-teman kami (Kepala OPD), sehingga ini bisa menjadi tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang memilih kami. Kemudian kewajiban kami yang harus mengumumkan harta kekayaan kami," terangnya.
"Tadi juga sudah diimbau oleh KPK, diharapkan mulai 2 Januari laporan harta kekayaan tahun 2022 juga harus sudah dilaporkan ke KPK," pungkasnya. Amin
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |