Mal boleh buka saat libur Natal.
|
(CAKAPLAH) - Operasional pusat perbelanjaan atau mal di masa libur Natal dan Tahun Baru tetap diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.
“Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12/2021).
Menko Luhut menyebutkan acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang harus penggunaan Peduli Lindungi.
"Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19,” urainya.
Menko Luhut menegaskan, pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.
“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya,” pungkasnya.
Editor | : | Yusni |
Sumber | : | Okezone.com |
Kategori | : | Ekonomi |