Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito memberi keterangan terkait kasus dugaan perkosaan di Rohul.
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Rokan Hulu berinisial Z yang diduga menjadi korban pemerkosaan ternyata mengaku telah diperkosa oleh 4 orang pria berbeda.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, korban awalnya melaporkan 1 pelaku, inisial DK, terkait kasus dugaan pemerkosaan. DK sendiri adalah teman suami korban.
"Laporan awal hanya satu pelaku DK ini terkait kasus pemerkosaan. Pelaku DK juga telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Eko di Mapolda Riau, Selasa (7/12/2021).
Setelah berkas dilimpahkan, namun kejaksaan meminta agar polisi melengkapi berkas keterangan dari korban, yakni salah satunya apakah ada perlawanan atau tidak.
Saat dilakukan pemeriksaan tambahan kembali untuk melengkapi berkas, korban menyebutkan bahwa terdapat pelaku lainnya yang telah diduga memperkosa korban.
BACA: Pria di Rohul Perkosa Istri Teman Sendiri Berulang Kali
"Korban bilang ada pelaku lain. Karena awalnya laporannya hanya menyebutkan satu pelaku. Korban kemudian kembali membuat laporan baru terhadap terduga pelaku lainnya berinisial A, M, dan Z," ungkapnya.
Terduga tiga pelaku lainnya saat ini sudah dimintai keterangan oleh Polres Rokan Hulu. Eko juga menjamin pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga selesai.
"Saat ini, kami sedang melakukan gelar perkara. Saya pastikan akan usut sampai tuntas kasus ini hingga selesai. Semua yang terlibat akan kita usut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku DK telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Rokan Hulu (Rohul), karena melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban hingga 6 kali
Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, pelaku menyetubuhi korban berinisial ZU sebanyak 6 kali. Padahal, korban merupakan istri teman pelaku.
Korban ZU melaporkan kejadian itu dengan laporan Polisi : LP/B/27/X/2021/SPKT/SEK TAMBUT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tanggal 2 Oktober 2021.
"Pelaku DK kini sudah diamankan atas laporan korban ZU. Korban melaporkan pelaku atas tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan berulang kali dengan dalih mengancam akan membunuh korban dan anaknya," kata Eko, Senin (6/12/2021).
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |