Abdul Wahid
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Komisi XI DPR RI dari daerah pemilihan Riau, Abdul Wahid mengatakan bahwa aspirasi daerah untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelapa sawit masih terbuka meski tidak masuk dalam pasal utama di Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
"Peluang DBH Sawit tidak masuk dalam pasal utama. Pasal 123 ayat 1 RUU HKPD membuka kemungkinan penambahan jenis DBH lain, seperti sektor perkebunan sawit," kata Abdul Wahid.
Namun, kata Wahid lagi, nanti mekanismenya adalah penambahan jenis DBH tersebut masuk dalam Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah.
"Sebagai panduan dalam memberikan jenis-jenis DBH itu sudah masuk. Tindak lanjutnya bisa masuk di Permen atau Peraturan Pemerintah. Harus masuk di sana, agar dapat dipersiapkan pembagian daerah dari pusat," cakapnya lagi.
Wahid meminta kepada 18 daerah penghasil sawit, harus betul-betul dipersiapkan hitung-hitungannya. Berapa pemerintah provinsi meminta dan skemanya bagaimana.
"Harus duduk dulu semua daerah penghasil. Pemerintah daerah harus proaktif lah itu," tukasnya.
Sebelumnya, dalam pendapat akhir pemerintah dalam Parpurna pengesahan RUU HKPD, pemerintah sependapat dengan masukan beberapa fraksi untuk mengembalikan DBH sektor Perikanan dan membuka peluang adanya opsi DBH dari penerimaan negara pada sektor lain seperti perkebunan.
Maka Pasal 123 RUU HKPD membuka kemungkinan penambahan jenis DBH lain, seperti
sektor perkebunan sawit melalui mekanisme Peraturan Pemerintah setelah
terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR RI. Hal tersebut juga dipandang sebagai bentuk penegasan bahwa RUU HKPD juga berkomitmen untuk mendukung peningkatan kapasitas daerah.