Ilustrasi kebakaran lahan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berkas perkara dugaan kebakaran lahan di area PT Berlian Mitra Inti (BMI) telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat, tersangka bersama barang bukti bakal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada kasus kejahatan lingkungan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) baru menetapkan korporasi PT BMI yang diwakili direktur bernama Charles sedangkan tersangka perorangan belum ada.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Marvelous, mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada 30 November lalu. "Sudah P021 pada 30 November lalu," ujar Marvelous, Selasa (7/12/2021).
Marvelous mengatakan, saat ini kejaksaan dalam posisi menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik. "Kejaksaan dalam posisi menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik,” kata Marvelous.
Lahan PT BMI yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit terbakar seluas 94,5 hektare pada Maret 2020 lalu. Adapun areal yang terbakar ada di sejumlah blok, mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Atas kondisi itu, Ditreskrimsus menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau, beberapa waktu lalu. Puluhan saksi diperiksa di antaranya saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya.
Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kajaksaan atau tahap I. Jaksa peneliti melakukan penelaahan dan menemukan masih ada kekurangan formil maupun materil dari berkas tersebut.
Jaksa peneliti mengembalikan berkas ke penyidik dengan dilengkapi petunjuk atau P-19. Berkas tersebut sempat beberapa kali bolak balik kejaksaan dan kepolisian.
Salah satu petunjuk yang diberikan di antaranya penyidik diminta melakukan pemeriksaan saksi ahli tambahan. Setelah rampung, berkas PT BMI kembali dilimpahkan ke Kejaksaan dan lengkap.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |