Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah di Indonesia telah dibatalkan. Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunggu kebijakan Satgas pusat.
"Untuk tanggal 24 Desember ke tahun baru, itu nanti mengacu kepada kebijakan Satgas pusat," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Rabu (8/12/2021).
Termasuk seperti apa nantinya aturan, apakah boleh warga merayakan Natal dan Tahun Baru dengan berkumpul. Pemko masih menunggu, jika dibolehkan, seperti apa izin atau rekomendasi yang diberikan.
"Termasuk apakah boleh berkumpul di malam Natal. Atau ketentuannya seperti apa. Begitu juga dengan malam Tahun Baru, aturannya nanti seperti apa. Apakah masyarakat yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang ramai-ramai, apakah izin ke Satgas, Satgas memberi izin apa tidak," jelasnya.
Aturan atau kebijakan itu penting untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 selama Nataru. Walikota tidak ingin ada penambahan kasus, apalagi ledakan kasus seperti klaster sekolah swasta baru-baru ini.
"Maka itu semua, akan kita tunggu kebijakan dari pemerintah pusat agar di malam natal dan tahun baru dapat betul-betul terkendali. Sehingga tidak terjadi klaster, maupun juga gelombang untuk yang kesekian kalinya di Kota Pekanbaru," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |