Ekspos kasus temuan sabu di Gudang Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Narkotika jenis sabu seberat 999 gram ditemukan oleh petugas di Gudang Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol Robinson mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 06.40. Dimana petugas bandara menemukan kotak kardus yang mencurigakan di gudang cargo.
"Modusnya yaitu pelaku H ini mengirim narkotika dengan kotak kardus melalui JNT, dan terakhir akan dikirimkan melalui cargo bandara ke Makassar," ujar Robinson, Rabu (8/12/2021).
Setelah petugas bandara mencurigai kotak kardus tersebut, pihak bandara langsung menghubungi BNN Riau untuk melakukan pengecekan.
"Setelah kami cek ke TKP ternyata benar, di dalam kotak kardus yang mencurigakan tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 999,99 gram," ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas BNN mengecek alamat yang dituju dengan pengirimnya, lalu didapati nomor handphone pelaku.
"Kemudian diketahui pelaku H ini sedang berada di salah satu hotel yang ada di Pekanbaru. Kemudian kita lakukan penangkapan," lanjutnya.
"Pelaku sudah melakukan aksi ini sebanyak 2 kali. Yang pertama berhasil lolos, dan yang kedua berhasil kita ungkap. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UUD 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Setelah berhasil mengamankan barang haram tersebut, BNN Riau melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu di halaman kantor BNN Provinsi Riau," pungkasnya.