PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau melakukan razia mobil travel ilegal di Kabupaten Pelalawan, Rabu (8/12/2021).
Razia itu menindaklanjuti adanya surat dari Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, terkait penindakan angkutan penumpang umum tidak berizin/ilegal atau juga kerap disebut sebagai travel ilegal.
Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Suardi SE mengatakan, setelah pihaknya menerima surat tersebut, langsung dilakukan tindakan berupa razia di lokasi yang dianggap banyak dilintasi travel ilegal.
"Penertiban travel ilegal kami lakukan di Jalan Lintas Timur tepatnya di Kabupaten Pelalawan. Pada kegiatan penertiban ini sebanyak 41 travel ilegal terjaring," katanya.
Suardi menjelaskan, sebanyak 41 travel tersebut rata-rata travel tujuan ke Provinsi Jambi. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia tersebut di beberapa titik lainnya yang juga dianggap banyak dilintasi travel ilegal di Riau.
"Kegiatan penertiban travel ilegal ini akan kami laksanakan hingga 15 Desember mendatang di beberapa titik yang dianggap rawan. Karena Provinsi Riau dari catatan pemerintah pusat banyak aktivitas travel ilegal," terangnya.
Suardi menyatakan, bahwa sebelumnya pihaknya juga melakukan razia kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL). Dimana hingga November lalu, total kendaraan ODOL yang terjaring razia sebanyak 1.683 unit.
"Kendaraan ODOL yang terjaring razia itu rata-rata juga tidak memiliki buku lulus uji berkala," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |