SIAK (CAKAPLAH) - Bupati Siak Alfedri memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak sebagai bentuk terima kasih karena berhasil mediasi PT Duta Swakarya Indah (DSI) untuk melepas sisa kawasan hutan seluas 5.532 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Siak.
Penghargaan itu diserahkan Alfedri di Balairung Datuk Empat Suku Komplek Perumahan Abdi Praja, Selasa (7/12/2021).
Tak hanya pelepasan lahan, penghargaan juga diberikan kepada BPN yang berperan aktif dalam penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Siak.
Alfedri menyampaikan berkat bantuan dan dukungan dari Kejari Siak dan Badan Pertanahan akhirnya PT DSI mau mengembalikan selisih antara kawasan hutan dan izin lokasi (Inlok)-nya yang selama ini masuk izin DSI.
"Pemkab Siak beberapa waktu lalu memberikan kuasa kepada Kejari dan BPN untuk dapat menyelesaikan persoalan gak tanah yang selama ini masih sangkut izin dari DSI. Alhamdulillah semua sudah clear dan masuk ke aset daerah," Cakapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbas mengatakan, pihak Kejaksaan Siak bertindak atas surat kuasa dari Pemkab untuk melakukan negosiasi kepada DSI meminta kembali aset kawasan yang masuk dalam Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) DSI.
"Jadi IPKH yang diperoleh DSI itu ada sekitar 13.500-an hektare lebih, yang mendapat Inlok hanya 8.000 hektare, nah jadi yang kita minta sisanya yang 5.532 itu. Ini sudah selesai Isya Allah itu sudah bisa diinventarisir," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Siak Budi Satria mengucapkan terima kasih kepada Bupati Siak yang telah menyerahkan penghargaan atas penyelesaian konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan PT DSI.
"Dengan penyerahan sertifikat dari DSI tentunya ke depan lahan seluas 5.532 hektare ini akan kita jadikan objek reforma agraria, dalam bentuk redistribusi tanah kepada penduduk tempatan disekitar. Dengan demikian tidak ada lagi konflik masyarakat dengan DSI," katanya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |