Oknum Kepala Desa di Inhil jadi tersangka korupsi dana desa.
|
INHIL (CAKAPLAH) - Oknum Kepala Desa bernama Nuardi ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, karena diduga terlibat pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp800 juta.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan, menyebut, saat ini oknum kepala desa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Dian menjelaskan, tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja Desa Pelanduk tahun 2020.
"Nilai anggarannya Rp1,855 miliar tahun 2020, tapi yang dikorupsi sekitar Rp800 juta," kata Dian, Kamis (9/12/2021).
Uang hasil korupsi tersebut, digunakan pekaku untuk keperluan pribadinya. Modus aksinya yaitu dengan laporan fiktif dan mark up kegiatan di desa.
"Modus pelaku ada yang di mark up dan ada yang fiktif. Dari hasil pemeriksaan tidak ada dibelikan barang, hanya untuk kepentingan pribadi saja," cakapnya.
Saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut usai mentapkan oknum kepala desa tersebut sebagai tersangka, penyidik masih mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
"Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka yang lain, namun saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |