Walikota Dumai, Paisal.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski tidak masuk di pasal utama RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang sudah disahkan menjadi UU HKPD, Walikota Dumai, Paisal mengaku senang dengan terbukanya peluang daerah penghasil sawit akan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Dimana peluang itu masuk melalui frame DBH lainnya, seperti DBH Sawit. Memang, untuk pengaturan lebih detilnya tentang besaran dan lainnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"Yang pertama adalah Alhamdulillah, senang dengarnya," kata Paisal menjawab CAKAPLAH.com, Kamis (9/12/2021).
Ditanya apa langkah selanjutnya, seperti saran dari Anggota DPR RI Dapil Riau, Abdul Wahid agar semua darah penghasil sawit untuk duduk bersama, Wako Paisal mengatakan, bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari Gubernur Syamsuar.
"Kita ikut arahan Pak Gubri aja dulu," kata Paisal lagi.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan DPR RI terutama Komisi XI yang telah mengakomodir aspirasi daerah-daerah penghasil sawit seperti Riau, terkait dana bagi hasil (DBH).
"Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Ibu Menkeu dan jajaran serta DPR RI khususnya Komisi XI yang telah mendengar dan menyetujui aspirasi DBH Sawit," ucap Gubri, setelah mendapat informasi bahwa hari ini Selasa (7/12/2021) DPR RI mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD), yang menjadi payung hukum bagi DBH Sawit.
Seperti diketahui, daerah-daerah penghasil sawit seperti Riau sudah sejak lama menginginkan adanya DBH Sawit. Namun tidak bisa direalisasikan karena tidak ada payung hukum yang menjadi pijakan.
Masalah DBH ini diatur melalui UU HKPD (sebelumnya disebut UU Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah).
Dalam UU itu belum diatur tentang DBH Sawit. Sebab itu, momentum revisi UU HKPD tahun ini menjadi momen terbaik bagi daerah-daerah penghasil sawit untuk memperjuangkan dasar hukumnya.
Aspirasi tersebut diakomodir UU HKPD melalui frame DBH lainnya, seperti DBH Sawit.
Untuk pengaturan lebih detilnya tentang besaran dan lainnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"Sependapat dengan masukan beberapa fraksi untuk mengembalikan DBH sektor Perikanan dan membuka peluang adanya opsi DBH dari penerimaan negara pada sektor lain seperti perkebunan, maka Pasal 123 RUU HKPD membuka kemungkinan penambahan jenis DBH lain, seperti sektor perkebunan sawit melalui mekanisme Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR RI," kata Menkeu Sri Mulyani dalam pidatonya saat sidang paripurna.
"Hal tersebut juga kami pandang sebagai bentuk penegasan bahwa RUU HKPD juga berkomitmen untuk mendukung peningkatan kapasitas daerah," kata Menkeu menambahkan
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI dari daerah pemilihan Riau, Abdul Wahid mengatakan bahwa aspirasi daerah untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kelapa sawit masih terbuka meski tidak masuk dalam pasal utama di Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
"Peluang DBH Sawit tidak masuk dalam pasal utama. Pasal 123 ayat 1 RUU HKPD membuka kemungkinan penambahan jenis DBH lain, seperti sektor perkebunan sawit," kata Abdul Wahid.
Namun, kata Wahid lagi, nanti mekanismenya adalah penambahan jenis DBH tersebut masuk dalam Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah.
"Sebagai panduan dalam memberikan jenis-jenis DBH itu sudah masuk. Tindak lanjutnya bisa masuk di Permen atau Peraturan Pemerintah. Harus masuk di sana, agar dapat dipersiapkan pembagian daerah dari pusat," cakapnya lagi.
Wahid meminta kepada 18 daerah penghasil sawit, harus betul-betul dipersiapkan hitung-hitungannya. Berapa pemerintah provinsi meminta dan skemanya bagaimana.
"Harus duduk dulu semua daerah penghasil. Pemerintah daerah harus proaktif lah itu," tukasnya.
Sebelumnya, dalam pendapat akhir pemerintah dalam Parpurna pengesahan RUU HKPD, pemerintah sependapat dengan masukan beberapa fraksi untuk mengembalikan DBH sektor Perikanan dan membuka peluang adanya opsi DBH dari penerimaan negara pada sektor lain seperti perkebunan.
Maka Pasal 123 RUU HKPD membuka kemungkinan penambahan jenis DBH lain, seperti sektor perkebunan sawit melalui mekanisme Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR RI. Hal tersebut juga dipandang sebagai bentuk penegasan bahwa RUU HKPD juga berkomitmen untuk mendukung peningkatan kapasitas daerah.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau, Kota Dumai |