PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dalam ekspos Arah Pemberantasan Korupsi di Bumi Lancang Kuning, Koalisi Gerakan Riau Anti Korupsi (Grasi) melalui Manajer Advokasi Fitra Riau, Taufik mempertanyakan tersendatnya kasus penanganan kasus korupsi di Riau.
Untuk diketahui, Koalisi Grasi terdiri dari Fitra Riau, LBH Pekanbaru, Walhi, Jikalahari, Senarai dan LPM Bahana Unri.
Taufik mengatakan, pasca Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2016 yang dipusatkan di Riau, sampai tahun 2021, proses komitmen terhadap anti korupsi seperti yang digaungkan tak terlihat.
"HAKI meninggalkan Riau banyak piring kotor, pembangunan Tugu Anti Korupsi dikorupsi, di 2018 juga tak terhenti, ada mantan Sekdaprov Riau yang tersandung korupsi. Dimana ia terbukti terlibat korupsi anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak pada tahun 2013-2017. Namun, kasusnya terhenti hanya di Yan Prana saja, dugaan kita banyak oknum yang menerima aliran ini, kenapa Kejati hanya berani pidanakan Yan Prana saja, bosnya siapa di balik kasus ini. Kasus yang ditangani Kejati sampai sekarang beraninya hanya pencitraan di awal saja," kata Taufik di hadapan awak media dan juga pada mahasiswa yang hadir, Kamis (9/12/2021).
Selanjutnya, setahun lebih dugaan korupsi bantuan sosial dan dana hibah di Kabupaten Siak juga disoroti koalisi Grasi. Mereka menilai tak ada perkembangan dalam kasus tersebut.
"Ini harus dievaluasi. Evaluasi kita di tahun 2021 jadi fenomena yang sudah lama tapi tak bisa dipecahkan. penegakan hukum tak komit," cakapnya.
Grasi juga menyoroti kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti kasus korupsi multinyears Bengkalis. Dimana sudah beberapa orang dipanggil, namun pejabatnya hanya mantan Bupati Amril Mukminin yang tersangka.
"Kita tak tahu perkembangan kedepan seperti apa. Publik tak tahu," cakapnya lagi.
Selain itu, Taufik juga menyoroti komitmen anti korupsi Gubernur Riau, dimana katanya, Syamsuar tidak pernah menyinggung soal anti korupsi, bahkan dimana hari ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi.
"Hari ini kira cek tidak ada satupun statement anti korupsi keluar dari Gubri. Kita anggap Gubri tak komit," tukasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menyatakan komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Lancang Kuning. Penanganan kasus korupsi dilakukan secara profesional.
"Saya berkomitmen dengan jajaran Pidsus (Pidana Khusus) dan semuanya tetap Korupsi kita tindak. Saya bekerja secara netral, profesional dan berintegritas," tegas Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, Kamis (9/12/2021).
Ia menegaskan, penanganan korupsi di Kejati Riau dan jajaran tidak ada kaitannya dengan unsur politik. Jika memenuhi unsur pidana, perkara yang ditangani dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Tidak usah ada asumsi. Tetap korupsi kita lawan. Bagaimana caranya Riau maju tanpa korupsi," tutur Jaja didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Aspidus, Tri Joko, dan Kasi Penkum dan Humas, Marverlous.
Terhadap perkara korupsi yang belum selesai, ungkap Jaja, diupayakan secepatnya bakal dituntaskan. Namun, tentu dalam penangangannya akan dipilah-pilah.
"Mana yang harus diprioritaskan, mana yang tidak, mana yang mendesak. Seperti RSUD Bangkinang, itu sudah ditahan, kita harus cepat selesaikan, kita harus berlomba dengan masa penahanan. Jangan sampai masa tahanan habis," papar Jaja.
Selain itu, Jaja menyatakan setiap hari melakukan evaluasi dalam penanganan korupsi. Apalagi, hampir tiap hari ada pemanggilan-pemanggilan saksi terkait kasus korupsi.
“Saya pacu terus penanganan korupsi. Kita evaluasi terus bagaimana korupsi di Riau jangan jalan. Kalau tidak ditindak lanjuti bagaimana pembangunan di Riau berjalan," tutur Jaja.
Jaja berharap dukungan dan kerja sama dari seluruh komponen masyarakat Riau termasuk media massa untuk bersama-sama mengawasi perkembangan penanganan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. "Saya ingin penanganan korupsi itu tidak gaduh, dan tidak mengganggu roda pemerintahan," ucap Jaja.
Sementara, Asipidsus Kejati Riau, Tri Joko menambahkan, pihaknya belum bisa beberkan perkara yang masih ditingkat penyelidikan. Dirinya hanya bisa menyampaikan ditingkat penyidikan.
“Perkara penyidikan dugaan korupsi dana kasbon lanjutan, dugaan korupsi pembangunan ruang inap RSUD Bangkinang, dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Kabupaten Siak, dan lainnya,” pungkas Tri Joko
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |