PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau menggelar sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terhadap Wajib Pajak pilihan yang ada di wilayah setempat Kamis (9/12/2021) di Pekanbaru.
Salah satu topik yang dibahas adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kepala Kanwil DJP Riau, Farid Bachtiar mengatakan negara masih membutuhkan pembiayaan untuk penanganan pandemi Covid-19, termasuk vaksinasi.
"UU HPP digunakan untuk memperluas basis pemajakan sehingga penerimaan negara tercapai," ujar Farid, Kamis (9/12/2021) di Pekanbaru.
Ia mengatakan salah satu terobosan pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak berupa PPS. Melalui program ini, pemerintah mengajak seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Dalam sosialisasi ini kami akan menyampaikan tentang program pengungkapan sukarela dan bagaimana cara untuk ikut berpartisipasi," Cakapnya.
Pada kesempatan tersebut, Farid juga mengajak pengusaha untuk taat pajak, yang dananya itu adalah untuk pembangun daerah setempat.
"Ayo kita semua sama-sama taat pajak karena uangnya tidak akan lari ke mana-mana akan tetapi memberikan kontribusi bagi pembangunan Riau," sebutnya.
Kata Farid, Riau merupakan penyumbang kontribusi ekspor sawit terbesar di Indonesia, wajar kalau ini mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Bahkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau mencatat nilai setoran pajak yang telah diterimanya mencapai Rp14,83 triliun hingga 6 Desember 2021.
"Dari total penerimaan itu sebanyak 33 persen merupakan kontribusi pajak dari komoditas sawit," sebutnya.
Dia mengungkapkan secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak sudah mencapai sekitar 90,08 persen target setoran sekitar Rp17 triliun tahun 2021.
"Sampai 6 Desember penerimaan pajak capai 90,08 persen kami optimis sampai akhir tahun bisa capai 100 persen. Ini yang yang terbaik jika tercapai dalam kurun waktu 8 tahun terakhir," katanya.
Dia mengakui besaran kontribusi pajak dari komoditas sawit itu berasal dari sekitar 4 persen porsi wajib pajak di wilayah Riau, sedangkan kontribusi sisanya sebesar 67 persen berasal dari wajib pajak non sawit dengan porsi WP mencapai 96 persen.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Kota Pekanbaru |