PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Kepala Desa (Kades) Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar, Muhammad Yusuf ST, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD). Ia didakwa merugikan negara Rp496 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amri Rahmanto dan Alvin Darmawan
dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal ketika tahun 2015, 2016 dan 2017 Desa Koto Perambahan mendapatkan anggaran dana desa. Namun terdakwa mengelola sendiri sebagian keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa tanpa melibatkan PPKD.
Perangkat sesa dan TPK, tidak melibatkan perangkat desa lainnya dalam pencairan keuangan desa, menggunakan keuangan desa tanpa melalui saksi Lismawarni, SAg sebagai bendahara desa yang melaksanakan fungsi kebendaharaan dan membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Koto Perambahan sejak Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 yakni Rp496.816.673 telah merugikan keuangan negara. Dengan rincian Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp7.858.001, Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp21.238.276. dan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp467.720.396.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Dedi Rusman dan Nurchasjwin, Kamis (9/12/2021), menyatakan keberatan. Ia menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap dan kabur.
Tidak cermat dalam materiilnya menguraikan tindak pidana yang didakwakan atau dituduhkan. Pasalnya, dalam perkara ini JPU hanya menetapkan Yusuf sendiri sebagai terdakwa.
"Padahal ada keterlibatan pihak lain dalam pencairan dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2017. Yaitu saudari Lismawarni SAg, selaku Kaur Keuangan dan Bendahara Desa," tutur Dedi dalam sidang yang digelar secara daring.
Selain itu kata Dedi, dalam kegiatan proyek ini juga melibatkan Mardi Effendi sebagai Kaur Umum dan pelaksana kegiatan. Namun, JPU dalam surat dakwaannya tidak memasukkan Lismawarni dan Mardi Effendi sebagai pelaku lainnya atau yang turut serta.
"Sehingga seharusnya, pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum bukanlah pasal pelaku tunggal. Semestinya dakwaan jaksa harus memuat pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP yakni turut serta," tuturnya.
Berdasarkan hal itu, pihaknya meminta majelis hakim yang diketuai Effendi dalam putusan selanya untuk memutuskan menerima dan mengabulkan eksepsi/keberatan terdakwa. Menyatakan, dakwaan JPU batal demi hukum.
"Membebaskan terdakwa Muhammad Yusuf dari segala dakwaan. Menetapkan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," tegas Dedi.
Hakim kemudian meminta JPU untuk menanggapinya pada sidang berikutnya. Hakim menunda sidang pada Senin (20/12/2021).
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |