Mendagri Tito Karnavian
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memperketat dan melakukan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan," demikian disampaikannya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Tempat-tempat yang dianggap rawan menimbulkan kerumunan itu yakni gereja atau tempat ibadah yang difungsikan untuk perayaan Natal 2021. Pusat perbelanjaan atau mall dan tempat wisata.
"Di antaranya: Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal," dikutip dari Inmendagri diktum kesatu.
Selain itu, Tito Karnavian juga meminta kepala daerah mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, dari tingkat tertinggi provinsi sampai tingkat terkecil yakni, RT dan RW. Satgas Penanganan Covid-19 ini harus sudah mulai diaktifkan palimg lama pada 20 Desember 2021.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |