Asisten I Setda Kota Pekanbaru Syoffaizal
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Instruksi untuk semua daerah itu berisi tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022.
Asisten I Setda Kota Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, pengaturan pembatasan pada Inmendagri terbaru ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja, pengaturan pendidikan serta ibadah menunggu pengaturan dari kementrian terkait.
"Pengaturan ibadah menunggu dari Kemenag. Pengaturan libur sekolah menunggu dari Kemendikbud dan perjalanan jarak jauh diatur lebih lanjut oleh Satgas," kata Syoffaizal, Sabtu (11/12/2021).
Selain menunggu aturan menteri terkait soal Natal dan Pendidikan, ada beberapa penekanan lain di dalam Inmendagri yang diterima. Pada poin ketiga, khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall, pada huruf a, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Huruf b, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata mantan Kepala BPKAD Pekanbaru itu.
Pada huruf c, di poin ketiga itu harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang
diperkenankan masuk. Di huruf d, meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
Jam operasional juga diatur di huruf e, poin ketiga ini, namun waktu diperpanjang. Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Di huruf f, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |