Petugas parkir di Pekanbaru membantu seorang pemilik kendaraan. Foto: Jef Syahrul
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jasa Perparkiran di Kota Pekanbaru sebagian besar dikelola pihak ketiga terhitung September lalu. Ada 88 ruas jalan yang menjadi tanggung jawab PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) sebagai rekanan Dinas Perhubungan (Dishub).
Hingga satu tahun ke depan, Pemko Pekanbaru memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp7 miliar dari jasa layanan parkir tepi jalan umum. Hingga kini, realisasi sekitar Rp5,3 miliar.
"Dalam proses lelang itu, kami meminta agar pendapatan parkir harus mencapai Rp35 miliar pada tahun pertama. Dari nilai itu, kami meminta 20 persen," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (13/12/2021).
Dishub mendapat sekitar Rp7 miliar dalam kurun waktu satu tahun pengelolaan. Jika dibagi 356 hari, maka diperoleh angka Rp19,7 juta. Saat ini pun pihak swasta harus menyetorkan sebesar Rp 19,7 juta per hari ke kas Pemko Pekanbaru.
"Kami sudah mendapatkan retribusi Rp19,7 juta per hari itu sejak 1 September. Uangnya langsung masuk ke kas daerah," jelasnya.
Ia memaparkan, dalam proses lelang itu, Dishub juga bernegosiasi terkait kenaikan retribusi parkir tiap tahun dari pihak ketiga. Pendapatan retribusi parkir dinaikkan 2,86 persen tiap tahun (tahun pertama Rp35 miliar).
Kenaikan ini hingga 10 tahun ke depan, sesuai kontrak dengan pihak ketiga. Kenaikan 2,86 persen tiap tahun untuk Dishub itu berdasarkan pertumbuhan penduduk.
"Satu tahun ke depan, kami Rp7 miliar. Pada tahun ke-10, kami mendapat Rp21 miliar. Jadi bertingkat dan naik terus retribusi parkir yang kami peroleh dari pihak ketiga," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |