Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Jika pegawai tidak melaporkan LHKASN, maka Pemprov Riau akan memberi sanksi berupa berupa penundaan atau pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Demikian ditegaskan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar kepada CAKAPLAH.com, Senin (13/12/2021). Gubri mengatakan, saat ini sudah 92 persen ASN Pemprov Riau melaporkan LHKASN.
Dimana untuk pejabat LHKASN dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan pegawai lainnya dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Inspektorat Riau.
"Laporan Inspektorat, 92 persen pegawai kami telah melaporkan harta kekayaan. Khusus ke depan ini, kami akan membuat sanksi bagi pegawai yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan," tegasnya.
"Sanksinya bagi pegawai yang tak melapor, tentu TPP-nya akan menjadi perhatian. Sehingga nanti orang yang taat menyampaikan laporan dengan yang malas menyampaikan laporan tidak sama. Jadi sanksinya kita dengan pembayaran TPP mereka," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |