Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dapat penghargaan dalam program Gerakan 1.000 Smart City Indonesia yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dapat penghargaan dalam program Gerakan 1.000 Smart City Indonesia yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemko mendapatkan penghargaan itu atas kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW).
Penghargaan diterima secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dari Menteri Kominfo Johnny G Plate pada kegiatan Penutupan Gerakan Menuju Smart City 2021 yang dipusatkan di International Convention Exhibition BSD City Tangerang, Selasa (14/12/2021).
Kepala Dinas Kominfotiksan Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra yang hadir dalam kegiatan itu, mengatakan Kota Pekanbaru mendapat penghargaan Gerakan 1.000 Smart City Indonesia khususnya pada pilar Smart Ekonomi.
"Di Kota Pekanbaru, salah satu program yang masuk Smart Ekonomi ini adalah kegiatan PMBRW (Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga). PMBRW inilah yang mendapat penilaian terbaik pada pilar Smart Ekonomi," kata Eka, Rabu (15/12/2021).
Kata Eka, kegiatan PMBRW merupakan salah satu program unggulan Pemko Pekanbaru yang telah dilaksanakan sejak 2016 lalu.
"Kegiatan ini juga sudah beberapa kali mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat, dan kemarin ditetapkan sebagai program terbaik di dimensi Smart Ekonomi," jelasnya.
Smart City bagi Pemko Pekanbaru bukanlah salah satu program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Akan tetapi, Smart City bagi Kota Pekanbaru merupakan visi Walikota-Wakil Walikota periode 2017-2022.
"Sementara Gerakan 1.000 Smart City Indonesia merupakan program Kementerian Kominfo yan bekerjasama dengan 8 kementerian lainnya yang telah dijalankan sejak 2016 lalu," papar Eka.
Gerakan 1.000 Smart City Indonesia sendiri bertujuan untuk mendorong kabupaten/kota di Indonesia untuk bisa tumbuh secara cerdas dengan konsep Smart City. "Kemudian mengapa Pekanbaru mengikuti ini. Di satu sisi merupakan visi walikota, di sisi lain ini adalah agenda nasional," terang Eka.
Karena itu, Pekanbaru menjadikan Smart City sebagai visi berdasarkan perintah konstitusi yang ada di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. "Yang mana Smart City merupakan strategi kita dalam mewujudkan vis NKRI yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur," tambah Eka
Korupsi Dana PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya
Catatan CAKAPLAH.com, Program PMB-RW di Kota Pekanbaru sempat heboh lantaran ada tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra. Kasus itu bergulir beberapa bulan lalu, dan majelis hakim pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan sanksi penjara terhadap Abdimas.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Abdimas Syahfitra, terdakwa dugaan korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kecamatan Tenayan Raya. JPU menolak hukuman 5 tahun untuk mantan Camat Tenayan Raya itu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Abdimas terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Abdimas membayar denda Rp100 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Abdimas juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp493.486.858. "Satu bulan setelah putusan inkrah harta benda terdekat disita dan dilelang untuk mengganti kerugian atau diganti kurungan 1 tahun penjara.
JPU menyatakan tidak sepakat dengan penerapan pasal tersebut. Pasalnya saat tuntutan, JPU menyatakan Abdimas bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hukuman yang diberikan JPU lebih tinggi 6 bulan dari vonis hakim, yakni 5 tahun 6 bulan. Abdimas dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan badan. JPU juga menghukum Abdimas membayar uang pengganti Rp493.486.858 atau subsider 1 tahun penjara.
"Terhadap tuntutan kita, di mana hukuman (penjara) badan kita tuntut 5 tahun 6 bulan, vonis 5 tahun. Kita buktikan Pasal 2, namun oleh majelis hakim dikenakan Pasal 3," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (4/8/2021) lalu.
Dipaparkan Zega, dalil itu sebenarnya membuktikan, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Namun kembali lagi, JPU tidak sependapat dengan hakim tentang penerapan pasal pidananya.
"Karena kita menuntut dia (terdakwa) Pasal 2 secara kelembagaan kita, maka kita harus bersikap bahwa apa yang kita tuntut itu, itulah yang dibuktikan. Dengan kondisi itu, kita nyatakan banding dan sudah memasukkan memori banding, Senin kemarin," tutur Zega.
Disinggung soal masa hukuman yang dijatuhkan hakim sudah di atas 2/3 dari tuntutan JPU, Zega menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu.
"Kami menuntut Pasal 2 dan dibuktikan Pasal 3. Pasal itu menentukan terhadap perbuatan (terdakwa). Menurut kita perbuatan itu lebih layak pasal 2. Walaupun hakim berpendapat lain, makanya kita mau uji itu sehingga kita mendapatkan pencerahan baru tentang itu," pungkasnya.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan Abdimas selaku Camat Tenayan Raya bersama pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri, Fauzan, (DPO) telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam melaksanakan program PMB - RW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Disebutkan, tindakan korupsi berawal ketika Pemko Pekanbaru melaksanakan program PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya. Dana program itu diperuntukkan kegiatan berupa kegiatan fisik dan non fisik di masing-masing kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Program itu tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Tenayan Raya yang disahkan oleh Drs. H Syoffaizal selaku Pejabat Pengelola Keuangan di Pemko Pekanbaru.
Dana PMB-RW bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019. Untuk menunjang program itu, pemerintah pusat juga mengucurkan dana Pembangunan Sarana Prasarana di Kecamatan Tenayan yang bersumber dari APBN 2019.
Harusnya dana PMB-RW itu diserahkan langsung ke kelurahan secara tunai agar melakukan kegiatan yang telah ditentukan. Namun sebagai camat, Abdimas justru mengelola langsung dana kegiatan tersebut.
Selanjutnya, Abdimas bersama Fauzan mencari narasumber, menentukan tempat, membeli peralatan dan bahan. Abdimas menunjuk Fauzan sebagai pendamping yang seharusnya adalah warga dan kelurahan tempat di tempat yang diusulkan sedangkan Fauzan warga Kelurahan Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Saat itu, Abdimas meyakinkan para lurah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) jika kegiatan tersebut dikelola oleh dirinya, maka kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik. Padahal sesuai ketentuan, dana dikelola masing-masing lurah dan mencari narasumber, tempat kegiatan, serta peserta.
Selanjutnya, Abdimas melakukan kegiatan pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan. Bukannya melibatkan lurah, dalam perjalanan kegiatan itu diambil alih oleh Fauzan.
Sekitar Juli 2019, Abdimas memerintahkan Eka Saputra menyiapkan administrasi pencairan dana kegiatan PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya. Terdakwa juga memerintahkan saksi mencairkan dana kegiatan Rp567.894.945.
Perincian dana itu, Rp140 juta diserahkan kepada masing-masing pendamping PMB-RW, honor panitia (MC/pembaca doa) semua pelatihan sebesar Rp7,5 juta, uang saku peserta semua pelatihan sebesar Rp54.135.000 diserahkan saksi Eka Saputra kepada masing-masing PPTK.
"Sementara sisanya sebesar Rp366.259.945 diserahkan kepada terdakwa Abdimas untuk mengelola kegiatan PMB-RW di Kecamatan Tenayan Raya," kata JPU.
Setelah itu, Abdimas memerintahkan saksi Eka Saputra membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan sebenarnya. Saksi diancam akan dipindahkan ke Kelurahan Melebung bila tidak memenuhi perintah tersebut.
Pada 22 Agustus 2019, dana yang terkumpul dari kelurahan Rp543.645.920 diserahkan kepada Abdimas di Kantor Kecamatan Tenayan Raya. Ketika itu juga ada Fauzan dan Agung. Uang itu lalu dibagi-bagi oleh Abdimas.
Sebesar Rp185 juta diserahkan pada Fauzan. Uang juga diserahkan ke Edo untuk pembayaran makan minum ke RM Rizky Fajar Rp40.838.000, pembayaran snack Rp14,9 juta, pembayaran baliho Rp2,7 juta. Edo diancam dipindah ke Kalimantan jika tak mengikuti sperintah Abdimas.
Sementara sisa uang Rp.300.207.920 untuk Abdimas. "Atas perbuatan terdakwa Abdimas, negara dirugikan Rp493.486.858," tutur JPU.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |