Chatarina Muliana
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau dengan tersangka Dekan FISIP Syafri Harto memasuki babak baru. Tak tanggung - tanggung Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Chatarina Muliana Girsang datang langsung ke Unri untuk memastikan kasus tersebut terus didalami.
Chatarina nengatakan dirinya hadir atas arahan langsung dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk memastikan proses penyelesaian kasus pelecehan seksual Syafri Harto terhadap mahasiswi bimbingannya agar berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
"Kami ke sini untuk memastikan langkah-langkah yang diambil Pak Rektor Aras (terkait kasus dugaan pelecehan), menciptakan kondusifitas. Sekaligus memastikan penyelesaian kasus ini sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga langkah-langkah yang dilakukan Unri tidak menimbulkan keributan yang tidak diinginkan. Kemudian, karena kasus ini muncul bertepatan dengan lahirnya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, jika penanganannya dilakukan sesuai aturan kan memerlukan waktu yang lama. Makanya, kita sudah diskusi untuk mengambil langkah-langkah diskresi agar penanganannya jadi lebih cepat," kata Chatarina, Selasa (14/12/2021).
Dalam kunjungan tersebut dan bertemu rektor, Chatarina mengatakan, Rektor Aras sudah dipersilakan membuat aturan sendiri untuk menggesa penanganan kasus yang dinilai publik telah berlarut-larut.
"Untuk itu, Unri bakal membuat Tim Satgas Adhoc per kasus sembari menunggu pembentukan satgas sesuai Permendikbutristek No 30 Tahun 2021. Karena kan kasus ini bertepatan dengan lahirnya Permendikbud nomor 30, makanya kita ambil langkah diskresi dimungkinkan menyelesaikan masalah dengan cepat," cakapnya.
"Adapun penonaktifan dekan, itu bagian dari mekanisme pembentukan Satgas Adhoc. InsyaAllah dapat dilakukan. Penonaktifkan ini dalam rangka pemeriksaan. Agar jangan sampai mengulangi perbuatannya, mempengaruhi saksi-saksi, mempengaruhi psikis korban, dan tentu saja memperlancar pemeriksaan," ujarnya.
Oleh karena itu, pintu utama penonaktifan Syafri Harto, adalah pembentukan Satgas Adhoc. Pihaknya minta tidak lebih dari satu minggu.
"Segera ditandatangani, dan lusa satgasnya sudah bisa dibentuk," tegasnya.***
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Riau |