PEKANBARU (CAKAPLAH) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) masih menangani kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. Kasus dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya di perkara ini, Kejari Kuansing menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BPKAD Kuansing, Hendra AP alias Keken, sebagai tersangka. Keken ditahan pada Kamis (25/3/2021) sore. Tidak terima, Hendra AP mengajukan praperadilan ke Pengadilan Taluk Kuantan.
Hakim tunggal Timothee Kencono Malye, Senin (5/4/2021), mengabulkan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Hendra AP tidak sah.
Tidak putus asa, Kejari Kuansing kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas penanganan kasus itu. Sejumlah staf di BPKAD kembali dipanggil sebagai saksi, termasuk Hendra AP.
"Penanganan perkara ini masih berlanjut. Kami masih menunggu hasil audit PKN (Penghitungan Kerugian Negara) dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, Rabu (15/12/2021).
Sebelumnya, dalam perkara ini pihak BPKAD Kabupaten Kuansing diwakili Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra, menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif sebanyak Rp493 juta ke penyidik. Uang itu disita sebagai barang bukti.
Terkait uang itu, Hadiman menyebut masih menjadi barang bukti sesuai dengan penetapan hakim Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Pekanbaru). "Uang itu kami titipkan di BRI tanpa bunga sepersen pun," ungkap Hadiman.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |