ROHUL (CAKAPLAH) - Seorang pelaku residivis berinisial RM (30) kembali ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menujuk kepala korbannya dengan pisau. Ternyata pelaku pernah membunuh nenek kandungnya pada tahun 2003 lalu.
Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedy Siswanto mengatakan, pelaku merupakan residivis perkara pembunuhan nenek kandungnya. "Pelaku ini residivis, pernah membunuh nenek kandungnya sendiri. Kini pelaku terlibat kasus penganiayaan dengan menusuk kepala korban dengan pisau sebanyak tiga kali," ucap Dedy, Kamis (16/12/2021).
Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Jumat (10/12/2021) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban sedang membeli rokok di warung Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu, Riau.
"Setelah selesai membeli rokok, korban ingin pulang ke rumah. Tiba-tiba pelaku RM memanggil korban. Pelaku langsung memukul kepala korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali dan langsung mengeluarkan pisau dan menusuk kepala bagian atas sebanyak tiga kali serta tangan kiri korban," ungkapnya.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terluka.
Keesokan harinya sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rambah Samo menerima infomasi bahwa pelaku sedang berada di RSUD Rohul untuk berobat.
"Pelaku dibawa orangtuanya dan abangnya untuk berobat di RSUD Rohul dengan keluhan susah buang air kecil. Di sana kita berkoordinasi dengan salah satu dokter untuk menahan pelaku," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan hasil dan hasil rontgen serta pengecekan darah, pelaku RM terdapat dalam keadaan sehat. Dan pelaku RM ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Rambah Samo.
"Hasil visum et repertum, bukti petunjuk serta pengakuan RM telah melakukan penganiayaan terhadap DD dengan menggunakan pisau sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |