Jakarta (CAKAPLAH) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil menyita uang dan sejumlah aset senilai Rp 338 miliar hasil kejahatan penjualan narkoba dan obat ilegal di Indonesia.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, uang tersebut disita setelah melakukan pengembangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas sejumlah kasus narkoba di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Penyidik telah menyita barang bukti berupa uang dan aset total senilai Rp338 miliar," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Kasus tersebut diantaranya, hasil dari perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Krisno Halomoan, menjelaskan terpidana kini telah berada di Lapas Nusakambangan dengan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017. Barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar lebih.
"Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," jelasnya.
Lalu, kata Krisno, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah TPPU kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp 9,8 miliar.
"HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021," ungkap dia.
Kemudian, Krisno mengungkapkan kasus ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta. Total, ada lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT dalam kasus tersebut.
Ia menerangkan total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar.
"Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari memproduksi obat ilegal tersebut," tandasnya.**