AIR TIRIS (CAKAPLAH) - Penghitungan suara ulang pemilihan Kepala Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau yang digelar hari ini, Kamis (16/12/2021) di kantor Camat Kampar menetapkan calon nomor urut 2 Dedi Wahyudi SE sebagai calon kepala desa terpilih.
Dedi mengungguli calon nomor urut 1 Yusjar, meskipun pada hasil pemungutan suara pada hari H pemungutan suara 24 November lalu keduanya sama-sama memperoleh suara 796 suara dan saat itu Yusjar telah digadang-gadang sebagai calon kepala desa terpilih.
Keduanya unggul jauh dari Cakades nomor urut 3 Hengki Irawan yang meraih 11 suara dan nomor urut 4 Azrianto, S. Pd.I yang hanya meraih 5 suara.
Seperti ramai diberitakan, calon nomor urut 2 Dedi Wahyudi yang juga calon petahana mengajukan gugatan kepada Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kampar karena pada saat penghitungan surat suara 24 November lalu ada salah satu surat suara yang dinyatakan tidak sah karena terdapat dua coblosan dan ia meyakini itu adalah sah suara untuk dirinya.
Setelah penghitungan suara itu Yusjar beredar kabar bahwa Yusjar bisa keluar sebagai pemenang atas dasar Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang meskipun jumlah perolehan suara sama (draw).
Dalam Perbup itu pada bagian ketiga tahapan penetapan pada Pasal 52 dikatakan bahwa pada ayat (3) Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 calon pada desa yang TPS lebih dari 1 , calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah yang menggunakan hak pilih terbanyak.
Kepada Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Kampar tahun 2021 Dedi Wahyudi meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 saat rapat penyelesaian perselisihan Pilkades beberapa waktu lalu. Permintaan Dedi kemudian dikabulkan oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Kampar tahun 2021 sehingga dilakukan penghitungan suara ulang pada Kamis (16/4/2021).
Dalam penghitungan suara ulang Pilkades Tanjung Rambutan di TPS 4 yang dihadiri Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri, Camat Kampar Amri Yudo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diwakili Kabid Sofyandi, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, ketua dan anggota pemungutan suara (PPS) BOD dan lanitia lainnya pada hari ini, setelah dilakukan penghitungan ulang, di dalam kotak suara TPS 4 yang berjumlah 308 suara tersebut.
Semula Yusjar memperoleh suara 107 suara dan Dedi sebanyak 183, setelah dihitung ulang, satu suara yang sebelumnya dianggap tidak sah untuk Dedi akhirnya dianggap sah sesui dengan aturan yang berlaku serta persetujuan bersama yang menyatakan surat suara itu dinyatakan memilih nomor urut 2 atas nama calon Dedi Wahyudi.
Dengan demikian hasil rapat pleno tersebut menetapkan kemenangan calon nomor urut 2 Dedi Wahyudi.
Berkaitan penetapan ini, Bupati Kampar melalui Sekda Kampar H Yusri pada kesempatan tersebut mengimbau agar seluruh pihak dapat memahami hal ini dan menjaga bersama keputusan ini. Ia juga mengimbau agar jangan ada lagi selisih paham ditengah masyarakat Desa Tanjung Rambutan.
"Ini adalah langkah yang sudah adil yang diambil Tim Fasilitasi Penyelesaian Hasil Pilkades dan panitia lainnya," tegas Yusri.
Kepada kepala desa yang diamanahkan untuk memimpin diharapkan agar merangkul seluruh tokoh dan masyarakat Tanjung Rambutan. "Apalagi sama-sama kontestan dalam pilkades, hilangkan perbedaan jangan terpecah belah, jangan pula hendaknya bersorak-sorak atas kemenangan. Bersatu kembali bersama semuanya dengan satu tujuan membangun desa yang maju dan sejahtera," pungkasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri didampingi Camat Kampar, Kapolsek Kampar dan Cakades mengikuti penghitungan ulangan suara Pilkades Tanjung Rambutan.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |