Petugas mengangkut tumpukan sampah di Kota Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sampai hari ini, belum ada sanggahan terhadap pemenang lelang jasa angkutan persampahan di Kota Pekanbaru. Batas akhir sanggahan sampai tanggal 20 Desember mendatang.
"Masa sanggah sampai tanggal 20 Desember. Mudah-mudahan tidak ada yang menyanggah. Mudah-mudahan sesuai jadwal," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, sebelum diumumkan pemenang lelang, kedua perusahaan yang dinyatakan menang yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah sudah melewati beberapa tahapan penilaian.
"Evaluasi pokja kan ada evaluasi administrasi, kemudian kualifikasi, teknis. Setelah melewati itu barulah ditetapkan pemenang," jelas Buya, sapaan Hadi Firmansyah.
Setelah habis masa sanggah, dan kalau tidak ada yang menyanggah, tahapan berikutnya masukan ke Syarat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa atau SPPBJ. "Sebelum tandatangan kontrak itu. Setelah itu baru kontrak," jelasnya.
Tugas Pokja hanya sampai pada masa sanggah. "Kalau tidak ada sanggahan, berkas itu seluruhnya diolah oleh DLHK," jelas Buya.
Berita sebelumnya, pemenang lelang di dua zona itu masih perusahaan lama, yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Lelang jasa angkutan persampahan di zona 1 dimenangkan PT Godang Tua Jaya. Nilai pagu di zona 1 ini sebesar Rp27.767.841.246,00. Penawaran yang diberikan PT Godang Tua Jaya sebesar Rp27.382.809.518,40.
Sedangkan di zona 2, dimenangkan PT Samhana Indah. Nilai pagu zona 2 ini sebesar Rp28.751.521.800,00. Nilai penawaran yang diberikan PT Samhana Indah sebesar Rp28.321.900.001,11.
Wilayah Zona 1 dan zona 2 ini sebanyak 12 kecamatan, selain Kecamatan Rumbai Timur, Rumbai dan Rumbai Barat. Jika sudah ada pemenang, 12 kecamatan, selain tiga kecamatan itu merupakan tanggung jawab pihak ketiga.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |