Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
|
JAKARTA (CAKAPLAH)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi munculnya reaksi publik terhadap kinerja kepolisian, melalui berbagai tagar di media sosial diantaranya 'No Viral No Justice' atau tidak ada keadilan sebelum viral.
Menurutnya, sebagai suatu hasil perbandingan dari masyarakat yang menilai jika kasus yang dilaporkan dengan kondisi biasa saja, terkesan kurang mendapat perhatian.
"Saat ini muncul fenomena No Viral No Justice, jadi kalau tidak diviralkan maka hukum tidak berjalan. Mereka membuat suatu perbandingan bagaimana kasus yang dimulai dengan diviralkan, dibandingkan kasus yang dimulai dengan dilaporkan dalam kondisi biasa. Mereka melihat bahwa yang diviralkan kecenderungannya akan selesai dengan cepat," ujar Listyo dalam Rapat Koordinasi Itwasum Polri 2021di Yogyakarta yang tayang dalam kanal Youtube Div Humas Polri, Jumat (17/12/2021).
Atas kondisi tersebut, Kapolri menegaskan harus ada evaluasi yang dilakukan. Sehingga penilaian masyarakat terhadap Polri bisa berubah menjadi lebih baik. Karena hal itu merupakan bagian dari keresahan publik yang mesti diperhatikan.
"Ini tentunya adalah fenomena yang harus kemudian kita evaluasi kenapa ini bisa terjadi," tegas dia.
Selain itu, Listyo juga mengungkapkan hasil analisa media sosial internal terkait persepsi publik terhadap Korps Bhayangkara. Dimana dari hasil analisa itu, Polri menerima beragam persepsi dari masyarakat. Mulai dari persepsi marah terhadap Polri, jijik, takut, hingga senang.
"Muncul analisa emosi terhadap Polri, ada yang netral, ada yang bersifat antisipasi, ada yang bentuk trust atau percaya, ada juga yang berbentuk anger atau kemarahan, disgust artinya jijik. Takut, suprise, senang dan kemudian juga sedih,” pukasnya.