Tiang reklame di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ratusan tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru sampai kini belum dieksekusi. Rencananya, pembongkaran tiang-tiang reklame ilegal itu dilakukan dengan cara dilelang secara terbuka.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membentuk tim untuk menertibkan tiang dan objek reklame tidak berizin atau ilegal itu. Tim itu diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
Ia menyebut, reklame ini ada empat kategori, kategori pertama dia bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.
Kategori keempat ini yang akan ditertibkan. Walikota sudah tandatangani surat keputusan atau SK. Tim juga sudah cek. Tim ini, selain Bapenda di antaranya juga ada Dishub, DPMPTSP, Satpol PP, ada BPKAD.
"Sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya itu di beberapa ruas jalan," kata Ami, panggil Kepala Bapenda, Senin (20/12/2021).
Ratusan tiang itu ada di Jalan Sudirman, Jalan Riau, Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Soekarno Hatta sama Arifin Achmad. Ami menyebut, Bapenda sudah lakukan penilaian untuk mengetahui angka atau nilai tiang-tiang tersebut.
Selanjutnya, ratusan tiang itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru. Rencana lelang itu berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame.
Pada pasal 24 ayat 1 dijelaskan Walikota dan/atau pejabat lain yang ditunjuk berwenang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, penertiban sewaktu-waktu, membongkar atau menurunkan pada objek reklame, menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsungberlangsung.
Apabila, pada huruf a. tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. tidak memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. C. bertentangan dengan kepentingan umum. Kemudian ayat 2 pasal 24 itu, Hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Silahkan siapa nanti yang berminat mengambil tiang itu, menebang sendiri, mengambilnya sendiri, membayar ke kas daerah. Tapi kita kawal mereka saat lakukan penebangan itu. Kita yang kawal, Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD. Kita nanti mengawal setelah lakukan pelelangan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |