Sabtu, 20 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Sidang Penggelapan Uang Nasabah Rp84 Miliar, Saksi Sebut Terdakwa Bos Perusahaan Penipu
Senin, 20 Desember 2021 15:20 WIB
Sidang Penggelapan Uang Nasabah Rp84 Miliar, Saksi Sebut Terdakwa Bos Perusahaan Penipu

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/12/2021).

Sidang dugaan penggelapan uang tersebut dengan lima terdakwa dan empat diantaranya merupakan anggota Keluarga Konglomerat Salim, yakni petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP) company profil Fikasa Grup.

Kali ini sidang yang dipimpin majelis hakim Dahlan dengan dibantu dua hakim anggota Estiono dan Tomy Manik, mendengarkan keterangan lima saksi (korban) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima saksi yakni, A N, P S, MN, DJ M SS, dan AY M PP.

Para saksi memberikan keterangan untuk terdakwa BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, AS selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, ES, selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan CS selaku Direktur PT TGP.

Kemudian, terdakwa M selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah).

Napitupulu dalam kesaksiannya menceritakan, ia menjadi nasabah setelah ditawarkan oleh terdakwa M. Saat itu, terdakwa langsung mendatangi rumahnya.

"Dia datang ke rumah untuk membujuk saya masuk menjadi nasabah. Dia bilang bunganya 10% dan tanpa ada resiko," ungkap saksi di persidangan.

Tawaran tersebut membuat saksi terguyur, apalagi terdakwa menyebutkan bunga yang melebihi di bank tersebut akan dibayarkan tiap bulannya, kemudian modal pokok akan dikembalikan.

Terdakwa M juga mengatakan kepada saksi, bahwa perusahaan PT Fikasa milik keluarga konglomerat Salim yang memiliki banyak usaha seperti hotel serta properti besar.

"Karena yakin, akhirnya tahun 2016 lalu, saya masuk dan menanamkan investasi sebesar Rp5 miliar. Kami juga pernah diajak oleh Agung ke Bali melihat hotelnya, untuk meyakinkan kami. Walau akhirnya kami mengetahui kalau Hotel Renaissance itu dijadikan agunan oleh Agung ke bank," cakapnya.

Namun setelah total investasi yang ditanam saksi Napitupulu mencapai Rp18,3 miliar, mulailah perusahaan tersebut macet membayarkan bunganya. Ia mengungkapkan sejak bulan Maret tahun 2020 sudah mulai macet.

Setiap didesak melalui terdakwa M selaku Branch Manager (BM) PT Fikasa di Pekanbaru, dia mengaku semua tergantung dari kebijakan pusat. Hingga akhirnya, saksi menemui terdakwa Agung Salim di Jakarta, selaku owner.

Saat itu Agung berjanji akan membayarnya, bahkan ia juga berjanji akan mengembalilan uang modal pokok saksi.

Bahkan, saat saksi Napitupulu ingin menarik uangnya sebagai nasabah di PT Fikasa, Agung sempat menahannya. Agung merayu saksi untuk tidak memutuskan kontrak investasi di PT Fikasa.

"Agung merayu saya untuk terus memperpanjangnya. Dia berjanji akan membayarnya, namun kenyataannya sampai saat ini belum dibayarkan," pungkasnya.

Kepada majelis hakim, saksi juga menjelaskan pernah mempertanyakan izin PT Fikasa yang dipimpin oleh keluarga Salim itu. Saat itu, Agung mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoriras Jasa Keuangan (OJK).

"Namun saat saya minta dilihat izin itu, Agung tidak bisa menunjukkannya. Dia berjanji akan mengirimkan dan sampai saat ini tidak pernah ada," tukasnya.

Parahnya lanjut Napitupulu, sejak terjadinya kemacetan pembayaran bunga tiap bulannya itu, semua terdakwa tidak bisa lagi dihubungi. Hingga akhirnya, kasus penipuan ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Juli tahun 2020.

Saksi lainnya yakni P Simanungkalit juga mengatakan hal yang sama. Dia tergiur setelah dibujuk oleh terdakwa.

"Namun sejak awal 2020, mereka tidak ada membayarkan lagi bunganya. Macetlah pembayarannya," kata P Simanungkalit.

Dia juga mengatakan, jika terdakwa M pembohong. Apalagi, hingga kini bunga dan uang modal pokok belum dikembalikan para terdakwa.

Ia meminta kepada majelis hakim untuk menghukum berat para terdakwa. Apalagi, para terdakwa dinilainya telah membuat rugi orang lain.

"Saya sedih Yang Mulia, sampai sakit saya. Tolonglah Yang Mulia, uang saya dikembalikan seutuhnya," pinta saksi.

Menanggapi permintaan saksi itu, hakim Dahlan kemudian memintanya untuk bersabar. Pihaknya berjanji akan menyidangkan perkara ini seadil-adilnya.

JPU dalam dakwaan menerangkan, dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020.

Setidaknya ada 10 orang nasabah yang menjadi korban para terdakwa dengan total dana Rp84.916.000.000.

Akibat perbuatannya para terdakwa JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penulis : Bintang
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Lainnya
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www