PPPK.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Kabar gembira bagi para Guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Setiap guru yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para guru yang baru lolos menjadi PPPK ditetapkan dengan golongan X. Atau setara dengan peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) yang ditetapkan dengan golongan IIIA.
Maka melalui peraturan itu, dapat dipastikan para Guru PPPK setiap bulannya akan menerima gaji di luar dari tunjangan, sebesar Rp3 juta hingga Rp 5 juta.
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.
Sebelumnya hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap kedua telah diumumkan, Kamis (16/12/2021). Para peserta selanjutnya akan melewati sejumlah tahapan.
Dalam Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, disebutkan jadwal setelah kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 adalah masa sanggah.
Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 yaitu pada 17-19 Desember 2021.
Kemudian, jawab sanggah dilakukan pada 19 - 25 Desember 2021 dan pengumuman sanggah pada 30 Desember 2021.
Setelah seluruh proses tersebut selesai, peserta PPPK Guru Tahap 2 yang resmi terdaftar akan mengikuti proses selanjutnya hingga mendapatkan nomor induk PPPK Guru.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan |