Petugas mengangkut sampah di Kota Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua perusahaan yang lama kembali menang dalam lelang terbuka jasa angkutan persampahan di Kota Pekanbaru untuk tahun 2022. Keduanya yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya.
Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla mengatakan apa yang dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut belum sebanding dengan besaran anggaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru.
"Sampah masih menumpuk di sana-sini. Kalau pengerjaan tidak tuntas tentu yang paling disalahkan adalah pihak penerima kontrak (PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya)," kata Roni, Selasa (21/12/2021).
Jika PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya tidak bisa menyelesaikan pengerjaan dengan benar, artinya kedua perusahaan itu tidak bisa mengerjakan pekerjaan mereka sesuai dengan kontrak.
"Artinya kalau dari awal menyadari ini, itu bisa di blacklist dan tidak bisa mengikuti pekerjaan-pekerjaan yang ada di Pekanbaru selanjutnya," tegasnya.
Namun, proses lelang sudah sesuai aturan yang berlaku. Begitu dikatakan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah, Jumat pekan lalu.
Menurutnya, sebelum diumumkan pemenang lelang, kedua perusahaan yang dinyatakan menang yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah sudah melewati beberapa tahapan penilaian.
"Evaluasi pokja kan ada evaluasi administrasi, kemudian kualifikasi, teknis. Setelah melewati itu barulah ditetapkan pemenang," jelas Buya, sapaan Hadi Firmansyah.
Pemenang lelang di dua zona itu masih perusahaan lama, yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Lelang jasa angkutan persampahan di zona 1 dimenangkan PT Godang Tua Jaya. Nilai pagu di zona 1 ini sebesar Rp27.767.841.246,00. Penawaran yang diberikan PT Godang Tua Jaya sebesar Rp27.382.809.518,40.
Sedangkan di zona 2, dimenangkan PT Samhana Indah. Nilai pagu zona 2 ini sebesar Rp28.751.521.800,00. Nilai penawaran yang diberikan PT Samhana Indah sebesar Rp28.321.900.001,11.
Wilayah Zona 1 dan zona 2 ini sebanyak 12 kecamatan, selain Kecamatan Rumbai Timur, Rumbai dan Rumbai Barat. Jika sudah ada pemenang, 12 kecamatan, selain tiga kecamatan itu merupakan tanggung jawab pihak ketiga.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |