Yahya Waloni
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Terdakwa kasus ujaran kebencian dan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Yahya Waloni, memohon maaf atas ceramahnya selama ini yang kerap berisi ujaran kebencian serta melukai perasaan orang lain.
Demikian diungkapkannya saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dikatakannya, selama ini dakwah tersebut disampaikannya kepada publik hanya sebagai candaan semata.
"Tujuan saya itu hanya sebagai candaan, tapi itu ternyata saya terlampau kasar, etikanya benar-benar nggak, saya mohon maaf," kata Yahya Waloni dalam persidangan, Selasa (21/12/2021).
Meski mengatakan, itu semua hanya bertujuan sebagai candaan. Namun Yahya mengakui, jika candaannya itu sudah keterlaluan. Sehingga dirinya mengaku bertanggung jawab atas semua kesalahannya. "Saya ikuti semuanya, saya bertanggung jawab, benar semua," ujarnya.
Sebelumnya, Yahya Waloni didakwa atas dugaan dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Sehingga, Yahya didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITR) ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata JPU dalam dakwaan.
Selain itu, JPU juga mendakwa pasal berlapis yakni, Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ketiga, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.**