Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto saat ditahan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dugaan korupsi alat rapid test Covid-19 bantuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada 2020 lalu.
Proses persidangan sudah memasuki agenda meminta keterangan para saksi. Persidangan dengan majelis hakim yang dipimpin Dahlan, menghadirkan 4 saksi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, Selasa (21/12/2021).
Empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Kepala KKP Pekanbaru, Syarifuddin Saragih, Koordinator KKP Wilayah Kerja Selatpanjang, Kusnadi, Kasubag Administrasi Umum KKP Pekanbaru, Hanif dan dokter Melda.
Syarifuddin dalam keterangannya menegaskan pelaksanaan rapid test dari Kementerian Kesehatan gratis dan tidak boleh dipungut biaya. Alat itu diberikan pusat untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 khususnya di kawasan pelabuhan keluar masuk manusia.
Alat rapid test itu juga harus disimpan di instalasi farmasi. Kenyataannya oleh terdakwa alat itu disimpan di ruang kerjanya, dan sebagian lagi di klinik pribadi terdakwa.
Berdasarkan penyidik Polda Riau, ditemukan fakta bahwa terdakwa menyelewengkan bantuan 3 ribu alat rapid test Covid-19 yang diberikan Kementerian Kesehatan RI lewat Kantor Kesehatan Pelabuhan, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Alat itu tidak mendistribusikan alat sebagaimana yang diharapkan dalam penanganan Covid-19. Alat itu malah mengkomersilkan dengan menarik dana dari masyarakat rata-rata Rp150 ribu, bahkan lebih untuk satu alat rapid test dan ada pula yang dibuat skema kerjasama dengan pihak lain.
Terungkapnya perbuatan tersebut ini, berawal dari informasi dan data dari masyarakat, terkait adanya indikasi penyimpangan. Pihak kepolisian kemudian melakukan pendalaman.
Diketahui pula bahwa alat rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan yang semestinya. Ada pula rapid test yang disimpan di klinik milik yang bersangkutan.
Hibah yang didapat oleh Dinas Kesehatan Meranti ini, tidak dilaporkan terdakwa kepada BPKAD setempat sebagai aset kabupaten. Untuk menutupi perbuatannya itu, tersangka lalu membuat laporan palsu yang menyatakan bahwa rapid test seakan-akan sudah disalurkan kepada masyarakat.
Dari hasil pengecekan petugas, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima kegiatan rapid test. Perbuatan terdakwa sudah dilakukannya sejak September 2020 sampai Januari 2021. Bertepatan dengan penerimaan hibah rapid test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 9, Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |