ZU dan suami saat memberi keterangan pers terkait kasus dugaan perkosaan. Belakangan ZU mengaku hanya merekayasa cerita atas suruhan suaminya.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polda Riau akan menindaklanjuti perbuatan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Rohul berinisial ZU (19) dan suaminya bernama Surya yang ternyata membuat laporan polisi soal pemerkosaan ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan rapat diskusi untuk menentukan langkah berikutnya terhadap ZU beserta suaminya.
"Karena korban dan suami telah membuat laporan palsu. Penyidik sedang rapat untuk menentukan langkah tindak lanjut kepada ZU dan suami," ujar Sunarto, Rabu (22/12/2021).
Lanjutnya, rapat yang digelar penyidik juga menentukan langkah terkait pengakuan ZU bahwa yang bersangkutan tidak membenarkan kejadian tersebut.
"Suaminya juga sedang kita dalami, terkait ZU ini yang dari pengakuannya sering mengalami kekerasan," ungkapnya.
Kata Sunarto, penyidik Polda Riau dan Polres Rohul selama ini bekerja menangani kasus pemerkosaan tersebut, namun selama melakukan pendalaman, penyidik menemukan beberapa kejanggalan.
"Kita melakukan beberapa kejanggalan terhadap kasus ini, diantaranya ketidaksesuaian TKP, kemudian dari keterangan saksi-saksi. Penyidik juga melakukan gelar perkara kemarin, untuk memutuskan menghentikan perkara tersebut karena tidak cukup bukti. Kasusnya SP 3," lanjutnya.
Kemudian terkait pernyataan yang disampaikan pelapor menunjukkan penegasan bentuk tambahan temuan yang dijumpai oleh penyidik. Korban mengakui apa yang dilaporkannya itu tidak benar.
"Terkait dengan status saudara DK, yang menjadi tersangka beberapa waktu lalu kita berikan penangguhan penahanan, dengan munculnya SP 3 otomatis kasusnya dihentikan. Antara pelapor dan terlapor mereka berdamai," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |