
![]() |
Syafri Harto.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah melengkapi berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi Universitas Riau (Unri) dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto. Berkas kembali diserahkan ke jaksa peneliti di Kejaksaaan Tinggi Riau.
Pelimpahan berkas perkara ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan atau P-19.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik sudah merampungkan berkas perkara,. "Sudah dilimpahkan kembali berkas perkaranya hari ini," kata Sunarto, Rabu (22/12/2021).
Saat ini, kata Sunarto, penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara kembali oleh jaksa. Ia optimis, berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P-21 karena kekurangan berkas sebelumnya sudah dilengkapi.
Kalau berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.
Sementara itu, Rektor Unri Aras Mulyadi, mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Syafri Harto sebagai Dekan FISIP Unri. Ia jadi tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap L (21), mahasiswi Jurusan HI.
Kebijakan pemberhentian sementara itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unri nomor 4405/UN19/KP/2021 tentang pemberhentian sementara hak pekerjaan sebagai pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dalam rangka proses pemeriksaan oleh satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Riau. Surat ini dikeluarkan tanggal 21 Desember 2021 lalu.
Ada tiga poin keputusan yang tertera dalam Surat Keputusan yang diteken Rektor Unri Aras Mulyadi itu.
Kesatu, memberhentikan sementara Hak Pekerjaan Sdr. Dr. Syafri Harto, M.Si., NIP 196709131993031002, sebagai Pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.
Kedua, Pemberhentian Sementara seperti dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan selama Proses Pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung saat Keputusan ini ditetapkan.
Ketiga, Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.











































01
02
03
04
05


