Tiang reklame di Jalan Arifin Achmad Kota Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ratusan tiang reklame di Kota Pekanbaru sampai kini belum dieksekusi atau pun dilelang. Informasi yang dihimpun, proses lelang masih terkendala di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menanggapi itu, Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, penertiban harus dilakukan. Walikota meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung agar bekerja maksimal menyelesaikan persoalan tiang reklame ilegal itu.
"Saya ingatkan lagi kawan-kawan OPD, penertiban harus dilakukan. Harus diselesaikan. Mudah-mudahan awal Januari bisa bekerja maksimal. Mungkin (BPKAD) lebih fokus untuk tahun anggaran ini. Mestinya penertiban lebih tegas, paling tidak akhir tahun ini sudah lebih tegas," tegas Walikota, Rabu (22/12/2021).
Ratusan tiang yang menyalahi aturan tersebut tersebar di Jalan Sudirman, Jalan Riau, Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Soekarno Hatta dan Jalan Arifin Achmad. OPD yang tergabung dalam tim penertiban reklame terdiri dari Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD.
Tim itu diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Ia menyebut, reklame ini ada empat kategori, kategori pertama dia bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.
"Sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya itu di beberapa ruas jalan," kata Ami, panggil Kepala Bapenda, Rabu (22/12/2021).
Ratusan tiang itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru. Rencana lelang itu berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame.
Pada pasal 24 ayat 1 dijelaskan Walikota dan/ atau pejabat lain yang ditunjuk berwenang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, penertiban sewaktu-waktu, membongkar atau menurunkan pada objek reklame, menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung.
Apabila, pada huruf a. tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. tidak memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. C. bertentangan dengan kepentingan umum. Kemudian ayat 2 pasal 24 itu, Hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Silahkan siapa nanti yang berminat mengambil tiang itu, menebang sendiri, mengambilnya sendiri, membayar ke kas daerah. Tapi kita kawal mereka saat lakukan penebangan itu. Kita yang kawal, Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD. Kita nanti mengawal setelah lakukan pelelangan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |