Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra. Foto: Kompas.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 56 bukti dalam persidangan praperadilan dengan pemohon Andi Putra. Bukti itu untuk menguatkan bantahan atas permohonan Bupati Kuansing nonaktif tersebut.
Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan dari PT Adimulia Agrolestari (PT AA). Tidak terima, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Bukti adanya suap disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan praperadilan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021). Sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon.
"Hari ini Tim Biro Hukum KPK menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan tersangka AP (Andi Putra, red)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu malam.
Bukti yang dihadirkan tim KPK selalu termohon di antaranya Berita Acara Permintaan keterangan pihak-pihak yang mengetahui dugaan perbuatan Andi Putra, bukti adanya komunikasi percakapan elektronik baik melalui telepon maupun tangkapan pesan chatting Whatsapp serta bukti transaksi keuangan.
Ali Fikri yakin bukti-bukti yang dihadirkan dapat memberi keyakinan hakim untuk menolak permohonan praperadilan Andi Putra.
"KPK yakin bukti-bukti tersebut dapat memberikan keyakinan bagi hakim praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan dimaksud," tutur Ali Fikri.
Hakim menunda persidangan praperadilan Andi Putra pada Kamis (23/12/2021). "Agenda sidang selanjutnya, memeriksa saksi dan ahli baik dari pemohon maupun termohon," tutur Ali Fikri.
Pada persidangan Selasa (21/12/2021), KPK memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Andi Putra.
Ali Fikri menjelaskan, di antara tanggapan yang diberikan adalah mengenai penyidikan yang dianggap tidak sah oleh pihak Andi Putra. Selain itu, Andi Putra selaku pemohon menyebut menyebut, tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.
Atas dalil tersebut, KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka Andi Putra oleh tim KPK adalah sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa. Pasalnya, pemohon berusaha melarikan diri dari kasus yang dialaminya.
"Karena diduga tersangka Andi Putra berusaha melarikan diri di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, red) sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," sebut Ali Fikri.
Andi Putra, juga mengetahui bahwa dirinya diikuti oleh tim KPK sehingga sengaja menonaktifkan handphone dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya. Selain itu, ada dugaan pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak.
Dalam perkara suap ini, KPK juga menetapkan General Manager PT AA, Sudarso, sebagai tersangka. Berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21 dan tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Andi Putra dan Sudarso sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Andi Putra menghuni Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Andi Putra selama 30 hari mulai 17 Desember 2021 hingga 16 Januari 2022. Tim penyidik KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara anak mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, tersebut.
Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10/2021). Ketika itu juga diamankan Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.
Lalu Deli Iswanto, supir Bupati, , Paino, Senior Manager PT AA, Yuda, sopir PT AA dan Juang, sopir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka, dan menahannya.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |