PAD
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Realisasi atau penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru belum mencapai target. Dari target sebesar Rp835,9 miliar, instansi yang dipimpin Zulhelmi Arifin itu baru mengumpulkan sebesar Rp568,6 miliar.
Tapi, jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada peningkatan sebesar 10,7 persen. Beberapa sektor pajak, menurutnya ada peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2020.
"Terus terang ketika PPKM Level 4 dua bulan terakhir, kita memang terkontraksi. Misalnya mal tutup lebih cepat, kemudian pembatasan, acara atau iven besar di hotel dibatalkan. Besar sekali dampaknya terhadap kita," kata Ami, sapaan Kepala Bapenda, Kamis (23/12/2021).
Apalagi ibukota Provinsi Riau itu merupakan kota jasa. Artinya, kalau tidak ada iven, pendapatan tidak ada. Istilahnya, kata Ami, no business no tax, kalau tidak ada bisnis tidak ada pajak.
"Dibandingkan tahun lalu kita ada peningkatan, sekitar 10,7 persen. Ada beberapa pajak yang naik signifikan, seperti hotel naik dari tahun lalu sebesar 27 persen dibandingkan tahun lalu, restoran naik sekitar 11 persen," jelasnya.
Diakuinya, beberapa sektor juga mengalami penurunan yang tajam, seperti pajak hiburan. Di awal tahun lalu, meski covid sudah ada, belum ada penyekatan atau pembatasan aktivitas masyarakat umum, juga dunia usaha.
"Tapi ada juga yang turun seperti hiburan, dibandingkan tahun lalu, kita minus hampir 40 persen. Karena triwulan pertama tahun lalu belum ada pembatasan. PSBB baru tanggal 16 Maret. Artinya triwulan pertama itu masih bagus. Rata-rata kita dapat perbulan itu Rp2,1 miliar sampai Rp2,6 miliar dari pajak hiburan saja. Dari bioskop saja kita lebih Rp1 miliar," jelasnya.
Berikut rincian capaian pajak tahun 2021:
-Pajak restoran mencapai Rp87,5 miliar.
-Pajak hiburan Rp6,4 miliar.
-Pajak reklame Rp30,4 miliar.
-Pajak Minerba Rp44,1 juta.
Pajak parkir Rp12,7 miliar.
-Pajak air tanah Rp5,6 miliar.
-Pajak sarang burung walet Rp110,3 juta.
-Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp135,2 miliar.
-Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp147,3 miliar.
-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp111,9 miliar.
-Pendapatan dari retribusi Rp22,4 miliar.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |